Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

Beranda

Hudaya Bungkam Enggan Memberikan Pernyataan Resmi Kepada Media Terkait pemanggilan Laporan LSM Ganas Pada Kejati Bandung

badge-check

Hudaya Bungkam Enggan Memberikan Pernyataan Resmi Kepada Media Terkait pemanggilan Laporan LSM Ganas Pada Kejati Bandung Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Jumat 21/11/2025.

Bekasi — Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, dikabarkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ganas.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan resmi LSM Ganas bernomor 001/DPP/GANAS/IX/2025, yang menyoroti hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dugaan kesalahan penganggaran pada belanja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bekasi selama tiga tahun berturut-turut.

Dalam laporan tersebut, LSM Ganas merinci nilai temuan dugaan kesalahan penganggaran yang mencapai angka fantastis, yaitu:

Tahun Anggaran 2022: Rp 58.422.381.455

Tahun Anggaran 2023: Rp 22.124.875.239

Tahun Anggaran 2024: Rp 59.063.217.362

Total dugaan kesalahan penganggaran selama tiga tahun itu mencapai lebih dari Rp 139 miliar kata Brian Sakti Selaku Ketua Umum LSM Ganas kepada awak Media pada Kamis ( 20/11/2022 )

Brian Sakti Ketua DPP LSM Ganas menjelaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pihaknya meminta Kejati Bandung untuk melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

“Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Kami mendorong Kejati untuk memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Hudaya belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pemanggilan maupun materi laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan ini masih sebatas klarifikasi awal.

Kejati Bandung juga belum memberikan keterangan detail mengenai tahapan pemeriksaan, namun memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum.

LSM Ganas menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum terkait dugaan kesalahan penganggaran yang mereka soroti.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Trending di Beranda