Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

Hudaya Bungkam Enggan Memberikan Pernyataan Resmi Kepada Media Terkait pemanggilan Laporan LSM Ganas Pada Kejati Bandung

badge-check


					Hudaya Bungkam Enggan Memberikan Pernyataan Resmi Kepada Media Terkait pemanggilan Laporan LSM Ganas Pada Kejati Bandung Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Jumat 21/11/2025.

Bekasi — Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, dikabarkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ganas.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan resmi LSM Ganas bernomor 001/DPP/GANAS/IX/2025, yang menyoroti hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dugaan kesalahan penganggaran pada belanja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bekasi selama tiga tahun berturut-turut.

Dalam laporan tersebut, LSM Ganas merinci nilai temuan dugaan kesalahan penganggaran yang mencapai angka fantastis, yaitu:

Tahun Anggaran 2022: Rp 58.422.381.455

Tahun Anggaran 2023: Rp 22.124.875.239

Tahun Anggaran 2024: Rp 59.063.217.362

Total dugaan kesalahan penganggaran selama tiga tahun itu mencapai lebih dari Rp 139 miliar kata Brian Sakti Selaku Ketua Umum LSM Ganas kepada awak Media pada Kamis ( 20/11/2022 )

Brian Sakti Ketua DPP LSM Ganas menjelaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pihaknya meminta Kejati Bandung untuk melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

“Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Kami mendorong Kejati untuk memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Hudaya belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pemanggilan maupun materi laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan ini masih sebatas klarifikasi awal.

Kejati Bandung juga belum memberikan keterangan detail mengenai tahapan pemeriksaan, namun memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum.

LSM Ganas menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum terkait dugaan kesalahan penganggaran yang mereka soroti.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda