Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Sendal Raib Di Saat Berbelanja Di Mini Mall Keenan Fashion Ciantra Cikarang

badge-check


					Sendal Raib Di Saat Berbelanja Di Mini Mall Keenan Fashion Ciantra Cikarang Perbesar

 

 

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Rabu 26/11/2025.

Belum genap Dua Tahun dibuka untuk fasilitas umum, sistem keamanan di Mini Mall Keenan Fashion, Gg Venus No.25, Ciantra, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 dikeluhkan pengunjung dari masyarakat, warga yang berbelanja di mini mall Keenan fashion tersebut, sering kehilangan sandal.

Raibnya barang itu terjadi ketika warga harus melepas sepatu, dan sandal ketika masuk Ke dalam Mall untuk Berbelanja. Pengunjung musti telanjang kaki, lantaran lantai bersih tak berdebu Di saat sandal ditinggalkan di Luar itulah tiba-tiba hilang.

Nasib afes di alami ibu ati
Beralamat di Perum TCI 1.
Di saat mau pulang selesai berbelanja di Mini mall Keenan fashion, “Saya kaget bang sandal saya kok ga ada padahal saya letak kan disini lhoo..!! Masih baru lagi, saya itu cuma sebentar masuk kedalam,” ujar Bu ati.yg terlihat mukanya lagi kesal. (25/11/2025)

Sejumlah pengunjung Di Mini Mall Keenan fashion , yang ditemui (E) menyatakan juga kehilangan sandal, yang ditinggalkannya di Luar Pintu, Sepatu dan sandal tersebut tak ada yang menjaga, sehingga menjadi incaran orang tak bertanggung jawab,

Seorang pengunjung asal Kp Sampora, yang menolak disebut jatidirinya, mengaku, kehilangan sandal saat mengunjungi Mini Mall Keenan fashion pertama kalinya, Selasa (25/11/2025) malam. Sejak saat itu ia khawatir jika akan mengunjungi Mini Mall Keenan tersebut

“Kebetulan saya kemarin kehilangan sandal, dan pulang tanpa alas kaki,” terangnya saat ditanya terkait pendapatnya mengenai pelepasan alas kaki di tempat tersebut, Sabtu (25/11/2025).

Pada waktu dirinya kehilangan sandal, terdapat Dua Orang, yang mengalami hal serupa. Mereka juga terpaksa pulang dengan mengihlaskan alas kakinya.

Saat pihak petugas Mini Mall Keenan fashion di konfirmasi oleh pihak Korban kehilangan Sendal mengatakan,
“maaf kak kehilangan sendal bukan tanggung jawab kami” ujar karyawan petugas penjaga Mini Mall Keenan tersebut.

Bertepatan saat kejadian ada salah satu pihak parkiran yang mengaku sebagai karang taruna.mengatakan
“mas itu kan ada tulisan nyaa bukan tanggung jawab toko” ujar petugas parkir Mini Mall Keenan fashion.

Sangat di sayang kan pada pihak pengelola Mini Mall Keenan fashion, merajuk ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha (pemilik toko) wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Padahal Klausul Baku “Bukan Tanggung Jawab Kami”: Pernyataan atau pengumuman yang menyatakan bahwa toko tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang adalah klausul baku yang dilarang berdasarkan UUPK. Klausul semacam ini dianggap membatasi tanggung jawab pelaku usaha dan sering kali tidak sah secara hukum
Atas adanya kejadian ini himbauan kepada para pengunjung Mini Mall Keenan Fashion Ciantra ,Cikarang Selatan Agar berhati hati dan waspada terhadap barang yang di tinggal di depan Mini Mall Keenan Fashion tersebut.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda