Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Rabu 26/11/2025.

proyek BBWS BLe I pengairan jaringan Tesier di sisi Jl Lwi malang , Desa wibawa Mulya , pemilik lahan Bapak Ismani, menjadi Sorotan publik dan Para Awak Media, belum ada ke sepakatan masih tahap Mediasi berkoordinasi secara kooperatifIsmani menyayangkan kecerobohan dan minimnya koordinasi awal dari pelaksana kegiatan di lapangan, yang di Duga pak Datuk sebagai pelaksana kegiatan, sebelum pekerjaan dimulai.
Saat di konfirmasi kepemilikan lahan Bapak (Ismani) mengatakan,
“Harusnya kemarin itu koordinasi dulu” ujar Ismani, pentingnya komunikasi wajib dengan Lingkungan dan Poktan kelompok Tani , yang utama pemilik tanahnya, sebelum proyek berjalan, sebuah prosedur standar yang diabaikan oleh pelaksana” pungkas Ismani.
Setelah ada nya konflik pemilik lahan dan pekerjaan BBWS pihak
pengawas teknis BBWS Citarum (Tera), turun kelokasi kegiatan, mengklarifikasi bahwa kesalahan bukan pada dimensi teknis, melainkan kelalaian dalam mengidentifikasi lokasi saluran air Sekunder , yang ternyata tertutup dan berada di samping area yang sedang dikerjakan secara Asal asalan.
“ini kesalahan pelaksana kegiatan proyek yang tidak mengetahui dan tidak ada nya koordinasi ke lingkungan tempat adanya proyek, bukan dari dimensi pemasangan batu, ini kesalahpahaman antara lahan yang jadi saluran tertutup dengan lahan yang saluran permukaan,” jelas (Tera), mengklarifikasi adanya misidentifikasi lahan secara signifikan
Peninjauan bersama mengkofirmasi bahwa tidak ada lahan sisa atau separator milik pemerintah di ujung bangunan. “Berarti memang kita tidak punya spare. Spare-nya adalah berarti milik tanahnya Bapak (Ismani)” tegas (Tera), memvalidasi kekhawatiran (Ismani) dan membuktikan bahwa pekerjaan telah melanggar batas lahan pribadi.
Sebagai jaminan utama, (Tera) menekankan kembali bahwa kekuatan hukum kepemilikan lahan tetap berpatokan pada surat-surat sah milik warga, menegaskan bahwa ke lalaian dan kecerobohan pihak proyek tidak akan menghilangkan hak milik Seseorang atau kepimilikan tanah tersebut.
[BHR]









