Menu

Mode Gelap
Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026

Beranda

Dugaan Penyekapan Akses Lahan oleh PTBA: KCBI Angkat Suara, Peringatan Keras Resmi Dilayangkan

badge-check


					Dugaan Penyekapan Akses Lahan oleh PTBA: KCBI Angkat Suara, Peringatan Keras Resmi Dilayangkan Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Sumatera Selatan Selasa 01/12/2025.

Muara Enim — Polemik penutupan akses lahan milik masyarakat di sekitar area operasional PT Bukit Asam (PTBA) kembali memanas. Setelah berbulan-bulan warga mengeluhkan tidak bisa masuk, melintas, bahkan mengelola lahan mereka sendiri, kini KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) akhirnya melayangkan Surat Peringatan resmi kepada manajemen PTBA. Peringatan ini disebut sebagai langkah awal sebelum KCBI membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan publikasi nasional.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah KCBI menerima laporan dari warga serta melakukan penelusuran lapangan. Temuan KCBI menunjukkan adanya penutupan dan pembatasan akses yang membuat masyarakat kehilangan hak dasar untuk mengelola tanah milik mereka sendiri.

“Warga sudah berusaha meminta penyelesaian secara baik-baik, tapi tak ada tindak lanjut dari perusahaan. Penutupan akses ini bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegas perwakilan KCBI dalam surat resminya.

Lebih jauh, KCBI menilai praktik penguasaan akses seperti ini dapat memicu ketegangan sosial dan dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi terkait hak atas tanah, termasuk perlindungan terhadap kepemilikan lahan masyarakat adat maupun perorangan.

Dalam suratnya, KCBI memberikan ultimatum 7 hari kepada PT Bukit Asam untuk:

Membuka akses menuju lahan masyarakat,

Melakukan pengecekan lapangan bersama KCBI dan perwakilan warga,

Memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait penutupan akses tersebut.

KCBI juga menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu yang ditetapkan tidak ada langkah konkrit dari PTBA, mereka akan:

Mengajukan laporan resmi kepada pemerintah pusat dan daerah,

Meminta investigasi dari kementerian terkait,

Mendampingi warga membawa kasus ini ke ranah hukum,

Membuka laporan lengkap ke media nasional.

Situasi ini menjadi sorotan publik karena PT Bukit Asam merupakan salah satu perusahaan tambang milik negara yang seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Jika benar terjadi penghalangan akses, maka perusahaan dapat terancam sanksi hukum serta tekanan sosial yang besar.

Persoalan ini kini memasuki babak baru yang lebih serius. Semua mata kini tertuju pada langkah PTBA dalam menanggapi peringatan keras dari KCBI—apakah menyelesaikan secara dialogis atau membiarkan konflik ini merambat ke ranah hukum dan publikasi nasional.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda