MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Beranda

Firma Hukum KCBI: Upaya Kudeta Lembaga Adat Tak Bisa Ditoleransi

badge-check

Firma Hukum KCBI: Upaya Kudeta Lembaga Adat Tak Bisa Ditoleransi Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Sumatera Barat Rabu 24/12/2025

PASAMAN BARAT — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua berada di ambang krisis legitimasi serius. Lembaga adat yang seharusnya sakral dan dijaga marwahnya kini diduga direbut secara paksa melalui klaim sepihak, setelah Doni Septiawan, S.H. mengaku sebagai Ketua KAN dan membentuk struktur pengurus tanpa dasar adat dan tanpa mekanisme sah.

Fakta yang dihimpun menunjukkan satu hal krusial: Ketua KAN Lingkuang Aua yang sah masih dijabat oleh, uyun Dt Manindiang Alam, Tidak pernah ada musyawarah ninik mamak, tidak ada keputusan adat, dan tidak ada legitimasi kolektif yang mencabut kepemimpinan tersebut. Namun anehnya, sebuah struktur “pengurus KAN baru” justru muncul ke publik seolah sah.

Situasi ini memunculkan satu dugaan keras: terjadi upaya kudeta lembaga adat dari dalam, berkedok administrasi dan klaim jabatan.

Pengurus Dibentuk Diam-Diam, Adat Dilangkahi Terang-Terangan
Sumber-sumber adat menyebut pembentukan pengurus versi Doni dilakukan secara tertutup, tanpa mufakat ninik mamak, dan tanpa sepengetahuan Ketua KAN yang sah. Langkah tersebut bukan hanya melanggar adat, tetapi dinilai sebagai pelecehan terbuka terhadap sistem kepemimpinan adat Minangkabau.

Ketua Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap hukum adat dan hukum negara.

“Ini bukan kesalahan prosedur. Ini dugaan perampasan kewenangan adat secara sadar. KAN bukan papan nama kosong yang bisa diambil alih sesuka hati,” tegas Joel.

Ancaman Pidana Mengintai
Menurut KCBI, klaim jabatan tanpa legitimasi adat serta penggunaan dokumen, surat, atau stempel KAN berpotensi masuk ke wilayah pidana, khususnya jika mengandung keterangan tidak benar.

“Jika ada dokumen yang dipakai untuk menguatkan klaim palsu, maka unsur pidana sangat terbuka. Kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujar Joel.

KCBI menegaskan bahwa tindakan tersebut juga memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, karena menimbulkan kekacauan, konflik horizontal, dan merugikan masyarakat adat Lingkuang Aua secara langsung.

Somasi Keras, Ultimatum Terbuka
Melalui somasi resmi, KCBI memberi ultimatum 1×24 jam kepada Doni Septiawan untuk:

– Menghentikan seluruh klaim sebagai Ketua dan Pengurus KAN;

– Membatalkan seluruh struktur dan keputusan yang dibentuk;

– Tidak lagi menggunakan nama, simbol, atau atribut KAN;

– Menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat adat.

Jika ultimatum ini diabaikan, KCBI memastikan langkah hukum pidana, gugatan perdata, serta pelaporan ke pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum akan segera ditempuh.

Negara Diuji: Diam atau Bertindak
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan institusi adat. Publik kini mempertanyakan: apakah negara akan membiarkan lembaga adat direbut melalui klaim sepihak, atau bertindak tegas menjaga legitimasi adat?

“Adat tidak bisa dikudeta. Jika ini dibiarkan, maka siapa pun bisa mengklaim KAN, tanah ulayat, dan kewenangan adat sesuka hati. Ini preseden berbahaya,” tutup Joel Barus Simbolon.

Hingga berita ini diturunkan, Doni Septiawan, S.H. belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda