Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Warga Perum KSB Grande 3 Blok H Persiapkan Jawarah Calon Ketua Rw dan RT

badge-check


					Warga Perum KSB Grande 3 Blok H Persiapkan Jawarah Calon Ketua Rw dan RT Perbesar

 

Media pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Kamis 25/12/2025.

Warga Perum Kota Serang Baru Grande 3 Blok H, RW 08 mempersiapkan pemilihan ketua RW dan 4 ketua RT dengan membentuk panitia pemilihan, memastikan proses musyawarah yang demokratis, dan menetapkan syarat-syarat calon berdasarkan peraturan daerah setempat. Persiapan ini dilakukan untuk menjamin proses pergantian kepemimpinan berjalan lancar tanpa ada kecurangan atau trik trik Untuk memenang kan salah satu calon ,yang nanti nya hasil nya sah.
Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan
Secara umum, proses pemilihan ketua RT/RW mengikuti langkah-langkah berikut:

1) .Pembentukan Panitia Pemilihan: Panitia ini dibentuk melalui musyawarah warga atau pengurus RW/RT yang difasilitasi oleh pemerintah desa/kelurahan, paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Panitia bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pemilihan.

2).Penetapan Jadwal dan Aturan: Panitia menentukan jadwal tahapan pemilihan (pendaftaran, pemilihan, pelaporan) serta tata tertib yang disepakati bersama, termasuk cara pemilihan (musyawarah mufakat atau pemungutan suara).

3).Penjaringan Bakal Calon: Warga dapat mengajukan bakal calon, atau panitia melakukan
penjaringan. Biasanya, dibutuhkan minimal 2 orang bakal calon.

4).Verifikasi Syarat Calon: Calon harus memenuhi syarat umum, seperti:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Berdomisili dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) di wilayah Desa dan Kecamatan setempat.

3.Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

4.Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pelayanan masyarakat.

5.Sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik.

5).Pelaksanaan Pemilihan: Pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara langsung oleh kepala keluarga/warga yang memenuhi syarat. Calon dengan suara terbanyak akan terpilih.

6).Penyusunan Berita Acara: Hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh panitia dan ketua terpilih.

7).Pelaporan dan Pengesahan: Berita Acara dan hasil pemilihan dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Camat atas nama Wali Kota/Bupati.

Masa jabatan ketua RT dan RW umumnya adalah 3-5 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Untuk informasi lebih rinci mengenai proses dan syarat yang berlaku, warga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota/Bupati setempat yang mengatur tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan/desa.

Hasil penelusuran Awak Media Pari Beberapa kelompok warga sudah mempersiap kan Jawarah masing masing yang akan di tampil kan sebagai calon ketua RW dan masing masing ketua RT

Sementara awal kita sudah persiapan pembentukan panitia pak dan setelah terbentuk warga perum ksb grande 3 blok H,ini kan sudah, direncanakan jadwal nya pertama pemilihan ketua RT, terlebih dahulu disini ada 4 RT dan 1 ketua RW, ujar warga perum ksb grande 3 blok H bapak (S).pada awak media.

Terkait calon untuk setiap RT seperti nya sudah di siap kan contoh nya warga tempat saya ini RT 02 Sudah disiap kan dengan Mateng pak kami ingin ada perubahan dalam Lingkungan kami semoga kedepan nya calon kami akan unggul dan akan ada perubahan dalam bentuk apa pun” ujar (M) warga RT 02,

Berbeda dengan salah satu warga ksb yang sudah di anggap sepuh di blok H, mengatakan ” siapa pun nanti calon ketua RW dan para ketua RT saya harap semoga yang terpilih nantinya agar dia menoleh kembali ke belakang mengingat sebelum terpilih menjadi RW kah RT kah, agar memikirkan kita ini semua masyarakat awal nya bukan siapa siapa jangan lah jabatan itu seola olah menjadikan suatu kehormatan yang paling tinggi, itu pemikiran yang salah, tolong di garis bawahi ucapan saya ini” ujar sepuh Blok H yang kerap di sapa warga.

Dan perlu di ingat,!! adanya pemerintah Karna ada wilayah dan masyarakat kemudian berbentuk Negara, disebut sebagai Ibu kita Masyarakat adalah Bapak kita, pemerintah terbentuk di karenakan oleh ada nya kesepakatan masyarakat untuk mengangkat atau menjadikan Wakil dari sekian banyak warga, agar semua kebutuhan masyarakat dapat di atur olehnya, yang namanya pemerintah atau dalam istilah pembantu ada kok dalam UUD 1945 ,kalau bapak tidak percaya silah kan buka Undang Undang
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah posisi rakyat adalah yang utama. Oleh karenanya, kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan perorangan.

Ungkap sepuh sambil menghirup segelas kopi , pada awak media. Kamis 25/12/2025.

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda