Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Warga Perum KSB Grande 3 Blok H Persiapkan Jawarah Calon Ketua Rw dan RT

badge-check

Warga Perum KSB Grande 3 Blok H Persiapkan Jawarah Calon Ketua Rw dan RT Perbesar

 

Media pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Kamis 25/12/2025.

Warga Perum Kota Serang Baru Grande 3 Blok H, RW 08 mempersiapkan pemilihan ketua RW dan 4 ketua RT dengan membentuk panitia pemilihan, memastikan proses musyawarah yang demokratis, dan menetapkan syarat-syarat calon berdasarkan peraturan daerah setempat. Persiapan ini dilakukan untuk menjamin proses pergantian kepemimpinan berjalan lancar tanpa ada kecurangan atau trik trik Untuk memenang kan salah satu calon ,yang nanti nya hasil nya sah.
Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan
Secara umum, proses pemilihan ketua RT/RW mengikuti langkah-langkah berikut:

1) .Pembentukan Panitia Pemilihan: Panitia ini dibentuk melalui musyawarah warga atau pengurus RW/RT yang difasilitasi oleh pemerintah desa/kelurahan, paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Panitia bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pemilihan.

2).Penetapan Jadwal dan Aturan: Panitia menentukan jadwal tahapan pemilihan (pendaftaran, pemilihan, pelaporan) serta tata tertib yang disepakati bersama, termasuk cara pemilihan (musyawarah mufakat atau pemungutan suara).

3).Penjaringan Bakal Calon: Warga dapat mengajukan bakal calon, atau panitia melakukan
penjaringan. Biasanya, dibutuhkan minimal 2 orang bakal calon.

4).Verifikasi Syarat Calon: Calon harus memenuhi syarat umum, seperti:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Berdomisili dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) di wilayah Desa dan Kecamatan setempat.

3.Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

4.Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pelayanan masyarakat.

5.Sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik.

5).Pelaksanaan Pemilihan: Pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara langsung oleh kepala keluarga/warga yang memenuhi syarat. Calon dengan suara terbanyak akan terpilih.

6).Penyusunan Berita Acara: Hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh panitia dan ketua terpilih.

7).Pelaporan dan Pengesahan: Berita Acara dan hasil pemilihan dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Camat atas nama Wali Kota/Bupati.

Masa jabatan ketua RT dan RW umumnya adalah 3-5 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Untuk informasi lebih rinci mengenai proses dan syarat yang berlaku, warga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota/Bupati setempat yang mengatur tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan/desa.

Hasil penelusuran Awak Media Pari Beberapa kelompok warga sudah mempersiap kan Jawarah masing masing yang akan di tampil kan sebagai calon ketua RW dan masing masing ketua RT

Sementara awal kita sudah persiapan pembentukan panitia pak dan setelah terbentuk warga perum ksb grande 3 blok H,ini kan sudah, direncanakan jadwal nya pertama pemilihan ketua RT, terlebih dahulu disini ada 4 RT dan 1 ketua RW, ujar warga perum ksb grande 3 blok H bapak (S).pada awak media.

Terkait calon untuk setiap RT seperti nya sudah di siap kan contoh nya warga tempat saya ini RT 02 Sudah disiap kan dengan Mateng pak kami ingin ada perubahan dalam Lingkungan kami semoga kedepan nya calon kami akan unggul dan akan ada perubahan dalam bentuk apa pun” ujar (M) warga RT 02,

Berbeda dengan salah satu warga ksb yang sudah di anggap sepuh di blok H, mengatakan ” siapa pun nanti calon ketua RW dan para ketua RT saya harap semoga yang terpilih nantinya agar dia menoleh kembali ke belakang mengingat sebelum terpilih menjadi RW kah RT kah, agar memikirkan kita ini semua masyarakat awal nya bukan siapa siapa jangan lah jabatan itu seola olah menjadikan suatu kehormatan yang paling tinggi, itu pemikiran yang salah, tolong di garis bawahi ucapan saya ini” ujar sepuh Blok H yang kerap di sapa warga.

Dan perlu di ingat,!! adanya pemerintah Karna ada wilayah dan masyarakat kemudian berbentuk Negara, disebut sebagai Ibu kita Masyarakat adalah Bapak kita, pemerintah terbentuk di karenakan oleh ada nya kesepakatan masyarakat untuk mengangkat atau menjadikan Wakil dari sekian banyak warga, agar semua kebutuhan masyarakat dapat di atur olehnya, yang namanya pemerintah atau dalam istilah pembantu ada kok dalam UUD 1945 ,kalau bapak tidak percaya silah kan buka Undang Undang
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah posisi rakyat adalah yang utama. Oleh karenanya, kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan perorangan.

Ungkap sepuh sambil menghirup segelas kopi , pada awak media. Kamis 25/12/2025.

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda