MediaPari||www.media-pari.com

Sumatera Selatan Selasa 03/02/2026
Muba – Kinerja penegakan hukum Polres Musi Banyuasin kembali menuai sorotan tajam. Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melontarkan kritik keras atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dinilai miskin substansi, lemah analisis, dan gagal menjawab pokok persoalan hukum dalam laporan dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Talang Suhud, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam dokumen resmi kepolisian bernomor SP2D/S0/I/RES.3.3/2026/Satreskrim Polres Muba, tidak ditemukan keterangan penting yang menjelaskan unsur perbuatan pidana secara utuh, khususnya terkait SP2D yang tidak memuat penjelasan rinci, serta tidak adanya dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana telah ditegaskan dalam hasil pemeriksaan.
Ironisnya, fakta hukum tersebut tidak dituangkan secara tegas dalam SP2HP, seolah-olah sengaja dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, telah ditemukan pelanggaran administrasi penggunaan Dana BOS, kelebihan bayar, dan pembayaran honor yang tidak semestinya—namun seluruh temuan itu kemudian direduksi hanya sebagai kesalahan administratif, tanpa pendalaman unsur pidana.
Ketua Umum LSM KCBI menilai, pola ini mencerminkan penyelidikan setengah hati. Aparat dinilai lebih fokus pada penyelesaian administratif ketimbang mengurai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara secara sistemik.
“SP2D tidak menjelaskan apa-apa, SP2HP tidak memuat analisis hukum yang utuh. Tidak ada pemalsuan tanda tangan, itu jelas. Tapi kenapa fakta-fakta krusial juga tidak dituangkan secara transparan? Ini bukan penegakan hukum, ini pengaburan,” tegas Ketua Umum KCBI.
Lebih jauh, KCBI mempertanyakan logika hukum yang digunakan penyidik. Temuan kelebihan bayar dan penggunaan Dana BOS tidak sesuai ketentuan telah diakui, namun perkara dihentikan di tahap penyelidikan dengan dalih tidak ditemukan kerugian negara setelah adanya pengembalian. Padahal, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus perbuatan pidana.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa penegakan hukum di Polres Muba sedang tidak berada pada posisi independen dan progresif. Publik pun mempertanyakan: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sekadar dikelola agar tidak naik ke tahap penyidikan?
LSM KCBI menegaskan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan lemahnya penanganan perkara ini ke Polda Sumsel, Divisi Propam Polri, hingga Mabes Polri, demi memastikan tidak ada praktik pembiaran, kompromi, atau perlindungan terselubung terhadap pihak tertentu.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum daerah. Ketika dokumen resmi tidak memuat kejelasan, dan SP2HP gagal memberi kepastian, maka yang dirugikan bukan hanya pelapor, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
hukum tidak boleh berhenti di meja administrasi, dan kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh narasi prosedural.
(Red)









