Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Belum Lunas Tidak Dapat Seragam ??  Dugaan Praktek Koperasi SMPN 28 Bekasi Tekan Siswa Diminta Dilunasi

badge-check

Belum Lunas Tidak Dapat Seragam ??  Dugaan Praktek Koperasi SMPN 28 Bekasi Tekan Siswa Diminta Dilunasi Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com
Bekasi Selasa 03/02/2026

Bekasi — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang siswa di SMP Negeri 28 Bekasi terpaksa masih mengenakan seragam olahraga tingkat SD hingga saat ini, bukan karena kelalaian, melainkan akibat ketidakmampuan orang tua untuk membeli seragam baru yang dijual melalui koperasi sekolah.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pihak koperasi sekolah diduga menerapkan kebijakan “harus lunas baru seragam diserahkan”, tanpa memberikan toleransi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Kondisi ini berdampak langsung pada psikologis dan rasa percaya diri siswa yang bersangkutan, yang harus bersekolah dengan seragam tidak sesuai jenjang pendidikannya.

Lebih memprihatinkan lagi, salah satu orang tua siswa mengaku tidak sanggup membeli seragam olahraga SMP karena keterbatasan ekonomi. Hingga kini, tidak ada solusi konkret atau kebijakan keringanan yang diberikan pihak sekolah maupun koperasi.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke salah satu staf sekolah melalui chat WhatsApp SMPN 28 Bekasi, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah sekolah menutup mata terhadap kondisi siswa kurang mampu, ataukah ada praktik yang sengaja disembunyikan?

Padahal, sesuai prinsip pendidikan nasional, sekolah negeri wajib menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif, termasuk dalam hal pemenuhan atribut sekolah. Kewajiban membeli seragam dengan sistem pembayaran kaku dinilai berpotensi melanggar semangat perlindungan hak anak dan asas keadilan sosial.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan koperasi serta sikap manajemen sekolah. Jangan sampai sekolah negeri berubah fungsi menjadi tempat yang justru memberatkan rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 28 Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi

 

 

 

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda