Menu

Mode Gelap
Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026 Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026

Beranda

Belum Lunas Tidak Dapat Seragam ??  Dugaan Praktek Koperasi SMPN 28 Bekasi Tekan Siswa Diminta Dilunasi

badge-check


					Belum Lunas Tidak Dapat Seragam ??  Dugaan Praktek Koperasi SMPN 28 Bekasi Tekan Siswa Diminta Dilunasi Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com
Bekasi Selasa 03/02/2026

Bekasi — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang siswa di SMP Negeri 28 Bekasi terpaksa masih mengenakan seragam olahraga tingkat SD hingga saat ini, bukan karena kelalaian, melainkan akibat ketidakmampuan orang tua untuk membeli seragam baru yang dijual melalui koperasi sekolah.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pihak koperasi sekolah diduga menerapkan kebijakan “harus lunas baru seragam diserahkan”, tanpa memberikan toleransi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Kondisi ini berdampak langsung pada psikologis dan rasa percaya diri siswa yang bersangkutan, yang harus bersekolah dengan seragam tidak sesuai jenjang pendidikannya.

Lebih memprihatinkan lagi, salah satu orang tua siswa mengaku tidak sanggup membeli seragam olahraga SMP karena keterbatasan ekonomi. Hingga kini, tidak ada solusi konkret atau kebijakan keringanan yang diberikan pihak sekolah maupun koperasi.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke salah satu staf sekolah melalui chat WhatsApp SMPN 28 Bekasi, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah sekolah menutup mata terhadap kondisi siswa kurang mampu, ataukah ada praktik yang sengaja disembunyikan?

Padahal, sesuai prinsip pendidikan nasional, sekolah negeri wajib menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif, termasuk dalam hal pemenuhan atribut sekolah. Kewajiban membeli seragam dengan sistem pembayaran kaku dinilai berpotensi melanggar semangat perlindungan hak anak dan asas keadilan sosial.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan koperasi serta sikap manajemen sekolah. Jangan sampai sekolah negeri berubah fungsi menjadi tempat yang justru memberatkan rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 28 Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi

 

 

 

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Trending di Beranda