Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Pungli Rp5 Juta, Kemenkumham Diminta Periksa Lapas Pondok Rajeg KUHP Baru DIBUANG? LSM KCBI Bongkar Dugaan Unit PPA Polres Dairi Mainkan Hukum Atas Perintah ELIT NYALEG Diduga Gagal Panen Dampak Proyek Normalisasi Mangkrak Puluhan Petani Datangi PLT Bupati Sampaikan 6 tuntutan Negara Gagal Lindungi Anak Miskin: Dugaan Bunuh Diri Siswa SD Bongkar Borok Dana BOS di NTT Korban Dugaan TPP0 Skala Besar, Tujuan Australia Datangi polres Kediri. Tanah Ulayat Dipersoalkan, Induk Usaha Disurati Firma Hukum KCBI: Wilmar Diminta Buka Peran di PT Gersindo Minang Plantation

Beranda

Diduga Ada Pungli Rp5 Juta, Kemenkumham Diminta Periksa Lapas Pondok Rajeg

badge-check


					Diduga Ada Pungli Rp5 Juta, Kemenkumham Diminta Periksa Lapas Pondok Rajeg Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Bogor Sabtu 07/02/2026

BOGOR, — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat desakan dan permintaan pemeriksaan khusus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pembungkaman terhadap pers di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Surat bernomor 078/KCBI/II/2026 tersebut memuat permintaan agar dilakukan audit khusus dan pemeriksaan menyeluruh, menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat dan penelusuran media terkait dugaan pungli dengan nominal mencapai Rp5.000.000 terhadap warga binaan, yang disebut sebagai biaya tertentu di dalam lapas.

Selain dugaan pungli, KCBI juga menyoroti dugaan tindakan penghambatan kerja jurnalistik. Dalam surat itu disebutkan, pejabat Humas Lapas Kelas II A Pondok Rajeg diduga memblokir nomor kontak wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi, yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers.

Ketua Umum KCBI, Joel Barus Simbolon, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan, serta berpotensi melanggar hukum pidana, administrasi, dan hak konstitusional pers.

“Pembiaran terhadap dugaan pungli dan pembungkaman pers bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan kegagalan sistemik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap reformasi pemasyarakatan,” demikian salah satu poin penegasan dalam surat tersebut.
KCBI juga merujuk sejumlah dasar hukum yang dinilai berpotensi dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam tuntutannya, KCBI mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memerintahkan audit khusus dan menurunkan tim independen atau Inspektorat Jenderal guna mengusut dugaan pungli dan pelanggaran etik di Lapas Pondok Rajeg. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat diminta segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait, termasuk pimpinan lapas dan humas, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

KCBI juga meminta adanya jaminan bahwa tidak terjadi intimidasi, pembungkaman, atau penghalangan terhadap pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas II A Pondok Rajeg maupun Kementerian Hukum dan HAM RI terkait surat desakan tersebut.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KUHP Baru DIBUANG? LSM KCBI Bongkar Dugaan Unit PPA Polres Dairi Mainkan Hukum Atas Perintah ELIT NYALEG

6 Februari 2026 - 02:20 WIB

KUHP Baru DIBUANG? LSM KCBI Bongkar Dugaan Unit PPA Polres Dairi Mainkan Hukum Atas Perintah ELIT NYALEG

Diduga Gagal Panen Dampak Proyek Normalisasi Mangkrak Puluhan Petani Datangi PLT Bupati Sampaikan 6 tuntutan

5 Februari 2026 - 20:52 WIB

Diduga Gagal Panen Dampak Proyek Normalisasi Mangkrak Puluhan Petani Datangi PLT Bupati Sampaikan 6  tuntutan

Negara Gagal Lindungi Anak Miskin: Dugaan Bunuh Diri Siswa SD Bongkar Borok Dana BOS di NTT

5 Februari 2026 - 05:14 WIB

Negara Gagal Lindungi Anak Miskin: Dugaan Bunuh Diri Siswa SD Bongkar Borok Dana BOS di NTT

Korban Dugaan TPP0 Skala Besar, Tujuan Australia Datangi polres Kediri.

5 Februari 2026 - 05:07 WIB

Korban Dugaan TPP0 Skala Besar, Tujuan Australia Datangi polres Kediri.

Tanah Ulayat Dipersoalkan, Induk Usaha Disurati Firma Hukum KCBI: Wilmar Diminta Buka Peran di PT Gersindo Minang Plantation

4 Februari 2026 - 13:23 WIB

Tanah Ulayat Dipersoalkan, Induk Usaha Disurati Firma Hukum KCBI: Wilmar Diminta Buka Peran di PT Gersindo Minang Plantation
Trending di Beranda