MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Beranda

Diduga Tanam Pipa Limbah Tanpa Izin, Dapur MBG Jayamulya Disorot Tajam KCBI

badge-check

Diduga Tanam Pipa Limbah Tanpa Izin, Dapur MBG Jayamulya Disorot Tajam KCBI Perbesar

MediaPari||www.madia-pari.com

Kabupaten Bekasi Senin 16/02/2026

Kabupaten Bekasi – Polemik dugaan pencemaran lingkungan dan perusakan jalan lingkungan oleh Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Cikarang Girang RT 01 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kian memanas.

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat somasi dan ultimatum kepada pengelola dapur MBG tersebut.

Koordinator KCBI, A. Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan warga terkait penanaman pipa aliran limbah yang diduga dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan warga terdampak. Selain itu, aktivitas tersebut disebut telah merusak jalan lingkungan dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran.

“Program sosial tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum. Jika ada limbah yang dialirkan tanpa pengelolaan sesuai standar dan tanpa izin lingkungan, itu berpotensi melanggar undang-undang,” tegas A. Marpaung.

Menurutnya, setiap kegiatan usaha—termasuk dapur produksi dalam skala besar—wajib memiliki persetujuan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KCBI juga mempertanyakan transparansi legalitas operasional dapur MBG tersebut.

“Warga berhak tahu. Apakah sudah ada UKL-UPL? Apakah ada izin teknis pengelolaan limbah? Jangan sampai lingkungan perumahan dijadikan tempat pembuangan tanpa prosedur yang jelas,” lanjutnya.

KCBI memberi waktu 3 x 24 jam kepada pihak pengelola MBG untuk memberikan klarifikasi resmi dan menunjukkan dokumen legalitas yang dimaksud. Jika tidak ada respons, KCBI menyatakan siap membawa persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG di Kampung Cikarang Girang belum memberikan tanggapan atas surat somasi dan pernyataan LSM KCBI.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengawasan terhadap operasional dapur program sosial telah berjalan sesuai aturan? Ataukah ada kelalaian administratif yang berpotensi merugikan warga sekitar?

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pengelola MBG dan langkah tegas dari pemerintah daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar sengketa lingkungan, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda