MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Beranda

PIPA DITANAM, IZIN TAK KELIHATAN — KCBI: INI BISA MASUK RANAH PIDANA!!

badge-check

PIPA DITANAM, IZIN TAK KELIHATAN — KCBI: INI BISA MASUK RANAH PIDANA!! Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Jumat20/02/2026

Jayamulya – Polemik penanaman pipa limbah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Grand Vista Cikarang (GVC), Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, kian memanas. Setelah Ketua RT 04 RW 08 secara terbuka membantah pernah memberikan izin, kini Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, SH, angkat bicara dengan pernyataan keras dan tegas.

Menurut Joel, klaim pengelola yang menyebut telah mengantongi izin dan berkoordinasi dengan aparat setempat harus dibuktikan secara transparan. Jika benar tidak ada persetujuan dari RT dan kepala dusun yang wilayahnya terdampak langsung, maka kegiatan tersebut berpotensi cacat prosedur dan melanggar mekanisme administratif lingkungan.

“Jangan bermain dengan narasi. Kalau memang ada izin, buka ke publik. Tunjukkan surat persetujuan resmi dari RT 04 RW 08 dan kepala dusun. Kalau tidak ada, berarti ini bukan sekadar miskomunikasi—ini pengabaian struktur pemerintahan lingkungan,” tegas Joel.

Joel menilai, setiap aktivitas yang menyentuh fasilitas umum—terutama pembongkaran jalan lingkungan dan instalasi pipa limbah—wajib melalui mekanisme persetujuan berjenjang. RT dan RW bukan formalitas administratif, melainkan representasi warga yang memiliki hak untuk mengetahui dan menyetujui aktivitas di wilayahnya.

“Program apapun, sekalipun membawa embel-embel sosial, tidak boleh menginjak prosedur. Tidak boleh merasa kebal aturan. Jika pengurus wilayah paling bawah tidak pernah dilibatkan, maka patut diduga ada yang tidak beres dalam tata kelolanya,” ujarnya.

KCBI juga menyoroti kemungkinan adanya “izin sepihak” yang hanya berhenti di tingkat pengembang atau pihak tertentu tanpa melibatkan struktur pemerintahan desa secara utuh. Menurut Joel, hal itu tidak bisa dijadikan legitimasi untuk membongkar jalan dan menanam pipa limbah di kawasan hunian padat.

“Koordinasi itu bukan sekadar komunikasi informal. Harus ada dokumen, harus ada tanda tangan, harus ada musyawarah. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk—proyek berjalan dulu, izin menyusul kemudian,” katanya.

Lebih jauh, Joel menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal teknis pipa limbah, melainkan soal transparansi, etika, dan penghormatan terhadap hak warga. Ia memperingatkan bahwa jika dokumen perizinan tidak bisa ditunjukkan secara sah, KCBI akan mendorong audit administratif dan meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur.

“Kami tidak anti program. Kami anti kesewenang-wenangan. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek, sementara hak mereka untuk tahu dan dilibatkan diabaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan pihak pengelola untuk membuktikan adanya persetujuan tertulis dari RT 04 RW 08 maupun kepala dusun setempat.

Publik kini menanti pembuktian: apakah benar izin telah dikantongi secara sah dan berjenjang, atau justru ada praktik koordinasi yang hanya sebatas klaim di atas kertas?

Polemik Dapur MBG Grand Vista tampaknya belum akan mereda.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda