Menu

Mode Gelap
Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026 Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026

Beranda

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

badge-check


					Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Rabu 25/02/2026

 

Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng oleh perilaku represif oknum pengajarnya. Asep Mansur oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 03 Kedung Waringin berinisial UM, diduga kuat menunjukkan sikap arogan dengan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi, Rabu (18/02/2026).

Insiden memalukan ini terjadi di tengah acara Sosialisasi Pengurus PGRI Kecamatan Kedung Waringin.

Alih-alih mencerminkan nilai-nilai luhur seorang pendidik yang intelek dan santun, oknum tersebut justru mempertontonkan aksi “pembungkaman” terhadap kebebasan pers.

*Interogasi Intimidatif dan Pengusiran*

Kronologi bermula saat awak media hendak meliput jalannya sosialisasi di Gedung PGRI. Usai mengambil dokumentasi, wartawan tiba-tiba dihadang oleh oknum guru UM.

Meski jurnalis telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas resmi, oknum tersebut tetap menghardik dengan nada tinggi dan mempertanyakan “surat izin” secara tidak wajar.

“Siapa suruh kalian? Tidak diperbolehkan masuk, ini acara internal! Apa urusan kalian datang-datang kemari? Silakan keluar!” bentak oknum UM dengan nada lantang, sebagaimana ditirukan jurnalis korban di lokasi.
Sikap konfrontatif ini sangat disayangkan, mengingat PGRI adalah organisasi profesi yang seharusnya memahami pentingnya transparansi informasi publik.

*Menabrak Konstitusi: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999*

Tindakan oknum guru P3K ini tidak hanya tidak etis secara moral, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Wartawan korban pelecehan profesi ini menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Sikap ini sangat merendahkan profesi jurnalis. Saya akan melaporkan oknum guru SDN 03 ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi. Oknum seperti ini harus ‘ditatar’ kembali karena tidak paham etika dan hukum,” tegasnya.

Desakan Sanksi Tegas bagi ASN Anti-Kritik
Perilaku anti-pers dari oknum ASN di Kedung Waringin ini menjadi preseden buruk bagi citra pendidikan di Bekasi. Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

Jika seorang guru saja tidak mampu menghargai profesi lain dan menunjukkan arogansi kekuasaan di depan publik, lantas keteladanan apa yang bisa diharapkan bagi murid-murid di sekolah?

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Trending di Beranda