Menu

Mode Gelap
Longsor TPST Bantargebang, Korban  Empat  Meninggal dan Dua Selamat Proyek Strategis Pembangunan Jembatan dan Dinding Penahan Tanah di Cibarusah Memicu Tanda Tanya Setelah Audit Menemukan Selisih Volume Pekerjaan Ratusan Juta Rupiah. Bantuan,200 Unit Becak Listrik Prabowo Diserahkan. DPD PSI Kabupaten Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil Untuk Warga Sekitar SKANDAL AIR NAU MEMBARA! Rekaman 23 Menit Diduga Bukti Intimidasi Brutal terhadap Jurnalis! Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Beranda

Proyek Strategis Pembangunan Jembatan dan Dinding Penahan Tanah di Cibarusah Memicu Tanda Tanya Setelah Audit Menemukan Selisih Volume Pekerjaan Ratusan Juta Rupiah.

badge-check


					Proyek Strategis Pembangunan Jembatan dan Dinding Penahan Tanah di Cibarusah Memicu Tanda Tanya Setelah Audit Menemukan Selisih Volume Pekerjaan Ratusan Juta Rupiah. Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 07/03/2026.

Proyek Pembangunan
Jembatan dan Dinding Penahan Tanah Jembatan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah dengan nilai fantastis Rp28.887.432.000 kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp472.809.961.

Sorotan tajam datang dari Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, yang menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata.

“Kalau proyek bernilai hampir Rp29 miliar sudah dibayar 100 persen, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan kekurangan volume hingga hampir setengah miliar rupiah, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini sudah masuk kategori indikasi serius lemahnya pengawasan proyek,” tegas Ali Sofyan dalam keterangannya kepada media.

Proyek pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan oleh PT NIM berdasarkan Kontrak Nomor PG.02.02/002-SP/PJT/DSDABMBK/2024 tertanggal 13 Maret 2024 dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender.

Selama pelaksanaan, kontrak bahkan mengalami dua kali perubahan melalui Addendum I pada 19 April 2024 dan Addendum II pada 13 September 2024 yang mengubah volume pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.

Pengawasan proyek tersebut dilakukan oleh PT MSB sebagai konsultan pengawas.
Secara administratif, proyek ini bahkan telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 24 Oktober 2024. Pembayaran kepada penyedia juga telah dilakukan penuh sebesar Rp28.887.432.000.
Namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan mengungkap fakta berbeda.

Dalam uji petik pemeriksaan fisik yang melibatkan PPK, PPTK, Inspektorat, penyedia, dan pengawas lapangan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp472.809.961.
Temuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) tanggal 3 Desember 2024.

Menurut Ali Sofyan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pengendalian kontrak dan verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

“Pertanyaannya sederhana tapi penting: siapa yang memastikan volume pekerjaan sudah sesuai sebelum negara membayar penuh proyek hampir Rp29 miliar ini?” ujarnya.

Ia menilai, dalam proyek konstruksi bernilai besar seperti ini, setiap tahapan pengawasan seharusnya berjalan ketat karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah sangat besar.

Temuan tersebut kemudian telah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada PPK, PPTK, dan pihak penyedia pada 8 Desember 2024, sebagaimana tercatat dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani para pihak terkait.

Ali Sofyan menegaskan bahwa temuan kekurangan volume ratusan juta rupiah dalam proyek infrastruktur tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Ini bukan proyek kecil. Ini proyek jembatan bernilai puluhan miliar yang menjadi akses penting masyarakat. Karena itu transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk memastikan bahwa setiap temuan audit ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang ada kekurangan volume pekerjaan, maka harus jelas mekanisme pengembalian kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait, konsultan pengawas, maupun kontraktor pelaksana belum memberikan penjelasan resmi kepada media terkait temuan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur bernilai besar yang seharusnya dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Longsor TPST Bantargebang, Korban  Empat  Meninggal dan Dua Selamat

9 Maret 2026 - 20:06 WIB

Longsor TPST Bantargebang, Korban  Empat  Meninggal dan Dua Selamat

Bantuan,200 Unit Becak Listrik Prabowo Diserahkan.

8 Maret 2026 - 02:40 WIB

Bantuan,200 Unit Becak Listrik Prabowo Diserahkan.

DPD PSI Kabupaten Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil Untuk Warga Sekitar

7 Maret 2026 - 20:40 WIB

DPD PSI Kabupaten Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil Untuk Warga Sekitar

SKANDAL AIR NAU MEMBARA! Rekaman 23 Menit Diduga Bukti Intimidasi Brutal terhadap Jurnalis!

5 Maret 2026 - 09:06 WIB

SKANDAL AIR NAU MEMBARA! Rekaman 23 Menit Diduga Bukti Intimidasi Brutal terhadap Jurnalis!

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Trending di Beranda