MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Beranda

Proyek Strategis Pembangunan Jembatan dan Dinding Penahan Tanah di Cibarusah Memicu Tanda Tanya Setelah Audit Menemukan Selisih Volume Pekerjaan Ratusan Juta Rupiah.

badge-check

Proyek Strategis Pembangunan Jembatan dan Dinding Penahan Tanah di Cibarusah Memicu Tanda Tanya Setelah Audit Menemukan Selisih Volume Pekerjaan Ratusan Juta Rupiah. Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 07/03/2026.

Proyek Pembangunan
Jembatan dan Dinding Penahan Tanah Jembatan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah dengan nilai fantastis Rp28.887.432.000 kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp472.809.961.

Sorotan tajam datang dari Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, yang menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata.

“Kalau proyek bernilai hampir Rp29 miliar sudah dibayar 100 persen, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan kekurangan volume hingga hampir setengah miliar rupiah, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini sudah masuk kategori indikasi serius lemahnya pengawasan proyek,” tegas Ali Sofyan dalam keterangannya kepada media.

Proyek pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan oleh PT NIM berdasarkan Kontrak Nomor PG.02.02/002-SP/PJT/DSDABMBK/2024 tertanggal 13 Maret 2024 dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender.

Selama pelaksanaan, kontrak bahkan mengalami dua kali perubahan melalui Addendum I pada 19 April 2024 dan Addendum II pada 13 September 2024 yang mengubah volume pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.

Pengawasan proyek tersebut dilakukan oleh PT MSB sebagai konsultan pengawas.
Secara administratif, proyek ini bahkan telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 24 Oktober 2024. Pembayaran kepada penyedia juga telah dilakukan penuh sebesar Rp28.887.432.000.
Namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan mengungkap fakta berbeda.

Dalam uji petik pemeriksaan fisik yang melibatkan PPK, PPTK, Inspektorat, penyedia, dan pengawas lapangan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp472.809.961.
Temuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) tanggal 3 Desember 2024.

Menurut Ali Sofyan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pengendalian kontrak dan verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

“Pertanyaannya sederhana tapi penting: siapa yang memastikan volume pekerjaan sudah sesuai sebelum negara membayar penuh proyek hampir Rp29 miliar ini?” ujarnya.

Ia menilai, dalam proyek konstruksi bernilai besar seperti ini, setiap tahapan pengawasan seharusnya berjalan ketat karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah sangat besar.

Temuan tersebut kemudian telah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada PPK, PPTK, dan pihak penyedia pada 8 Desember 2024, sebagaimana tercatat dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani para pihak terkait.

Ali Sofyan menegaskan bahwa temuan kekurangan volume ratusan juta rupiah dalam proyek infrastruktur tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Ini bukan proyek kecil. Ini proyek jembatan bernilai puluhan miliar yang menjadi akses penting masyarakat. Karena itu transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk memastikan bahwa setiap temuan audit ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang ada kekurangan volume pekerjaan, maka harus jelas mekanisme pengembalian kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait, konsultan pengawas, maupun kontraktor pelaksana belum memberikan penjelasan resmi kepada media terkait temuan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur bernilai besar yang seharusnya dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda