Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026 Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang Lucy Kurniasari Soroti Tata Kelola MBG: Penerima Manfaat Harus Tepat Sasaran, SPPG Diminta Berjiwa Sosial Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

Beranda

Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7

badge-check


					Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7 Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Jumat 08/05/2026

Sebuah gudang berpagar seng warna hitam yang berada di pinggir kali dekat permukiman warga di Jalan Raya Narogong KM 13, RT 005/RW 001, Pangkalan 5, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Rabu (6/5/2026), aktivitas kendaraan truk pengangkut BBM terlihat hilir mudik memasuki area gudang. Seorang penjaga gudang mengaku lokasi tersebut baru kembali beroperasi sekitar tiga hari setelah dilakukan perapihan area.

“Baru tiga hari bang, armada cuma ada enam, cuma lima yang bisa operasi karena satu rusak,” ujar penjaga gudang kepada wartawan.

Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa gudang itu merupakan pindahan dari lokasi sebelumnya di wilayah Pangkalan 7. Bahkan, ia mengakui lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi sebelum dijual kembali.

“Ini pindahan dari Pangkalan 7, dan betul ini tempat untuk nampung solar subsidi untuk dijual lagi,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, para pelaku diduga menggunakan modus kamuflase aktivitas logistik guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Truk-truk pengangkut diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU, sebelum solar dibawa dan disimpan di gudang penampungan.

Aktivitas tersebut memicu keresahan warga sekitar karena lokasi gudang berada dekat kawasan permukiman dan bantaran kali. Selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya menerima hak subsidi energi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas gudang tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan Pertamina terkait dugaan praktik ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya praktik penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional

26 Juni 2026 - 13:07 WIB

Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia

26 Juni 2026 - 13:05 WIB

LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

26 Juni 2026 - 12:40 WIB

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

25 Juni 2026 - 17:32 WIB

Trending di Beranda