
MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 27/07/2026
Lembaga Bantuan Hukum PARI (LBH PARI) mengapresiasi langkah cepat Polsek Serang Baru dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan milik salah seorang warga bernama Ajis Perumahan Grand Vista Cikarang blok F13 RT 03 RW 14, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai kolektor (debt collector) dan mengatas namakan Finance BCA dan berupaya mengambil kendaraan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Serang Baru untuk memperoleh perlindungan hukum.
Kapolsek Serang Baru beserta jajaran telah merespons laporan tersebut dengan menerima pengaduan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LBH PARI menyampaikan bahwa setiap proses penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh disertai tindakan intimidasi, ancaman, maupun pengambilan paksa terhadap barang milik masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polsek Serang Baru dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Penegakan hukum yang profesional akan memberikan rasa aman kepada warga sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ujar perwakilan LBH PARI.
LBH PARI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan atau barang miliknya kepada pihak mana pun apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum. Apabila mengalami intimidasi atau tindakan yang diduga melanggar hukum, masyarakat diharapkan segera menghubungi aparat kepolisian dan memperoleh pendampingan hukum.
LBH PARI akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut serta berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[BHR]











