Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.K Berikan Himbau Warga Agar Tidak Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Belum Pernah Terima Kartu Sudah Ditarik Sistem -LSM-KCBI Surati Bank Mandiri Ungkap Riwayat Dana BPNT Efendi Kartu BPNT Efendi Tak Pernah Diserahkan, LSM-KCBI Meminta Dinas Sosial Oku Timur Audit Penyaluran Dana Oden Lanjutkan !! Era Baru Desa Ridomanah Dua Periode Resmi Dimulai Secara Hukum Kedudukan SK Mutlak Kewenangan Kades, Arif Operator Lama Sanankulon Dinilai Layak Ditetapkan Resmi Pimpin Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) Sirnajati Jalur Rawan Cibarusah, Ipda Nano Sasar Kejahatan Malam Antisipasi Begal dan Curanmor di Jalanan Loji

Beranda

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional

badge-check

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional Perbesar

Media PARI || www.media-pari.com BEKASI – Jumat, 26 Juni 2026

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Amanah Rakyat Indonesia (LBH PARI) menjadi angin segar bagi masyarakat. Lembaga ini siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

LBH PARI berkomitmen menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum kepada seluruh lapisan warga tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

Mengusung semangat “Hukum untuk Semua, Keadilan untuk Semua”, LBH PARI memposisikan diri sebagai mitra strategis masyarakat. Lembaga ini fokus memperjuangkan hak-hak hukum, meningkatkan kesadaran hukum, dan memberikan perlindungan bagi warga yang menghadapi berbagai persoalan.

Cakupan layanannya meliputi kasus pidana, perdata, ketenagakerjaan, hingga sengketa hukum lainnya.

Ketua Umum LBH PARI, Imbran Bachtiar H., S.Pd., S.H., menyampaikan bahwa lembaga ini lahir dari bentuk kepedulian mendalam. Terutama melihat masih banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

“LBH PARI akan terus memperluas jaringan pelayanan dan menyelenggarakan penyuluhan hukum.

“Kami juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum,” ujar Imbran, dalam keterangan resmi nya, pada Jumat 26/6/2026.

Ia menambahkan, perluasan jaringan ini akan dilakukan dengan membentuk struktur DPD, DPC, hingga DPAC di seluruh wilayah Indonesia.

Selain fokus pada advokasi, LBH PARI berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang handal di bidang hukum.

Komitmen ini diwujudkan melalui program pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi bagi para advokat, paralegal, dan relawan hukum.

Dalam pergerakannya, LBH PARI akan berjalan beriringan dengan MEDIA PARI. Sinergi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh akses bantuan hukum yang cepat, tepat, bertanggung jawab, dan transparan. Langkah ini menjadi bagian penting demi mewujudkan penegakan hukum yang adil serta berpihak pada pencari keadilan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan, LBH PARI dan MEDIA PARI saat ini tetap beroperasi secara terpusat di kantor LBH PARI yang beralamat di Perum Grand Vista Cikarang Blok A20 No. 1, Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Nomor telepon : 0818643203

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.K Berikan Himbau Warga Agar Tidak Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar

11 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Belum Pernah Terima Kartu Sudah Ditarik Sistem -LSM-KCBI Surati Bank Mandiri Ungkap Riwayat Dana BPNT Efendi

10 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kartu BPNT Efendi Tak Pernah Diserahkan, LSM-KCBI Meminta Dinas Sosial Oku Timur Audit Penyaluran Dana

10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Oden Lanjutkan !! Era Baru Desa Ridomanah Dua Periode Resmi Dimulai

10 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Secara Hukum Kedudukan SK Mutlak Kewenangan Kades, Arif Operator Lama Sanankulon Dinilai Layak Ditetapkan Resmi

10 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Trending di Beranda