MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Blitar, media-pari.com, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan diikuti oleh 30 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Pilkades serentak ini direncanakan akan dilaksanakan pada 23 November 2026.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, SP, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk menyukseskan agenda demokrasi tingkat desa ini. [ Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades agar berjalan lancar, aman, dan kondusif.
TAHAPAN PENETAPAN NOMOR URUT BERLANGSUNG KONDUSIF
Menanggapi tahapan Pilkades yang telah berjalan, Tantowi Jauhari menyampaikan apresiasi terhadap seluruh panitia Pilkades di 30 desa yang telah melaksanakan tahapan dengan baik. “Tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut telah dilewati dengan kondusif, aman, dan damai,” ujarnya.
Salah satu desa yang mengikuti Pilkades Serentak 2026 adalah Desa Sumberboto. Berdasarkan hasil pengundian nomor urut yang telah dilaksanakan, ditetapkan empat calon kepala desa yaitu:
1. *SUKAMTO* (Nomor Urut 1)
2. *GUNAWAN*(Nomor Urut 2)
3. HERMANTO (Nomor Urut 3)
4. *JAMANTA* (Nomor Urut 4)
EDUKASI HUKUM BAGI MASYARAKAT
Dalam rangka sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, DPMD Kabupaten Blitar menekankan beberapa aspek hukum penting dalam Pilkades 2026:
*1. Dasar Hukum Pilkades*
Pilkades Serentak 2026 dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan UU Desa yang telah disahkan. Dengan regulasi baru ini, masa jabatan kepala desa yang habis pada 2024 dan 2025 diperpanjang hingga 2026-2027.
*2. Hak dan Kewajiban Pemilih*
Masyarakat yang berhak memilih dalam Pilkades adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat:
– Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
– Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
– Sehat jasmani dan rohani
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
3. Larangan dan Sanksi*
Pilkades 2026 menerapkan aturan ketat untuk mencegah praktik money politics (politik uang) dan kampanye hitam. Aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kondusivitas Pilkades.
4. Aturan Baru Calon Tunggal*
Untuk menghindari calon tunggal, Pilkades 2026 mengizinkan pasangan suami-istri untuk mencalonkan diri bersama, bahkan dalam situasi tertentu bisa saling berhadapan dalam kontestasi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan demokrasi desa berjalan sehat dengan adanya pilihan.
SINERGITAS APARAT PENGAMANAN
Menjelang pelaksanaan Pilkades, khususnya di Desa Sumberboto, Polres Blitar di bawah Kapolres AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. telah menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya pemungutan suara Sinergitas antara TNI, Polri, dan Linmas akan dioptimalkan untuk menciptakan suasana Pilkades yang aman dan damai.
AJAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT
DPMD Kabupaten Blitar mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Desa Sumberboto dan umumnya masyarakat Kabupaten Blitar untuk:
– Menggunakan hak pilih dengan bijak pada 23 November 2026
– Menjaga kondusivitas dan kerukunan selama tahapan Pilkades
– Menghindari politik uang dan praktik curang lainnya
– Menerima hasil Pilkades dengan lapang dada dan sportif
“Pilkades adalah pesta demokrasi untuk memilih pemimpin desa yang akan membawa kemajuan desa. Mari sukseskan dengan partisipasi aktif dan tetap menjaga persatuan,” pesan Tantowi Jauhari.
JADWAL PENTING PILKADES 2026
– Pendaftaran bakal calon: 20 Agustus – 2 September 2026
– Tahapan penetapan dan pengundian nomor urut: Telah dilaksanakan
– Kampanye: Akan dilaksanakan sesuai jadwal panitia
– Pemungutan suara: 23 November 2026.
Dengan semangat gotong royong dan kewaspadaan yang kuat, diharapkan Pilkades Serentak 2026 di 30 desa Kabupaten Blitar dapat berjalan lancar, aman, damai, dan menghasilkan kepala desa pilihan yang mampu membawa kemajuan desa(fe)










