Menu

Mode Gelap
Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026 Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026

Beranda

AIR SUSU DIBALAS AIR TUBA, ANAK KANDUNG JUAL RUMAH MILIK ORANG TUA DAN ANCAM AKAN MENGUSIRNYA

badge-check


					AIR SUSU DIBALAS AIR TUBA, ANAK KANDUNG JUAL RUMAH MILIK ORANG TUA DAN ANCAM AKAN MENGUSIRNYA Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Jawa Timur Senin 16/03/2026

Kabupaten Blitar –
Properti di Blitar yang dibeli dari hasil kerja keras di Malaysia jadi sumber sengketa antar keluarga di ludoyo, lingkungan Bulu,Kelurahan Kalipang kabupaten Blitar.

Sebuah kasus menyakitkan terjadi di Lingkungan Bulu, RT 003 RW 002, Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Sumarti (62 tahun), ibu kandung Erna Riantin dan Triawan, mengaku dirinya diperlakuan tidak adil oleh anak kandungnya sendiri. Bahkan, ia mengaku akan diusir dari rumah yang dibeli dari hasil kerja kerasnya bersama suaminya setelah Lebaran nanti.

Rumah yang menjadi pusat sengketa ini dibeli sekitar tahun 1993 oleh Sumarti beserta suaminya, Ismanto, dari almarhum Sukani. Terang Sumarni saat di wawancara ,Senin(16/3)Pembelian tanah dan pembangunan rumah dilakukan dengan dana hasil kerja keduanya saat bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, dengan bantuan Mujiati (adik kandung Ismanto) sebagai perantara.

“Tanah dan rumah ini adalah hasil jerih payah saya dan ayah mereka. Kami bekerja keras jauh dari rumah hanya untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi keluarga terangnya Sumarti, Tapi kini anak kandung saya malah menjual rumah tersebut tanpa sepengetahuan saya, bahkan mengancam akan mengusir saya setelah Lebaran,” ungkap Sumarti dengan nada menyayat hati.

Setelah tidak mendapatkan tanggapan atas surat somasi pertama yang dikirimkan, Sumarti melalui kuasanya, Erastyanto Dodot Purwantoro, S.H mengeluarkan surat somasi kedua dan terakhir. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihaknya belum menerima tanggapan atau upaya apapun dari Erna Riantin dan Triawan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

“Klien kami tidak menerima adanya tanggapan maupun upaya baik dari pihak Erna Riantin dan Triawan untuk menyelesaikan permasalahan tanah dan bangunan yang sesungguhnya milik almarhum Sukani dan kini menjadi hak milik Sumarti,” jelas kuasa hukumnya dalam surat yang dikeluarkan pada 14 Maret 2026.
Pihak Sumarti berharap agar Erna Riantin dan Triawan segera menangani masalah ini dengan baik demi keharmonisan keluarga. Jika tidak, pihaknya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menegakkan haknya atas properti tersebut.

 

(Feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Trending di Beranda