Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April.

badge-check

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April. Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Selasa 01/07/2026

Kota Blitar – Kunjungan kerja DPC Gerakan Indonesia Berani Maju (GiBM) Kota Blitar ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa, 30 Juni 2026, mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait perizinan dan penyelesaian dampak pembangunan gedung milik CV Super Top yang berlokasi di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari.

Dalam pengecekan dokumen yang diperlihatkan petugas PTSP, tercatat secara resmi bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut baru diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembongkaran bangunan lama sudah dimulai sejak bulan April 2026, dilanjutkan dengan peletakan batu pertama dan pekerjaan konstruksi pada bulan Mei 2026.

Ketua DPC GiBM Kota Blitar, Kasmani, juga menyoroti adanya ketidaksesuaian informasi yang sempat disampaikan sebelumnya. “Pada tanggal 19 Mei 2026, Lurah Karangsari Agus pernah menyampaikan kepada warga bahwa perizinan untuk pembangunan tersebut sudah lengkap dan sah.

Namun setelah kami cek langsung ke PTSP, terbukti izin PBG baru resmi dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2026. Artinya, pekerjaan pembongkaran dan persiapan pembangunan sudah berjalan jauh sebelum izin itu terbit,” tegasnya.

Selain masalah waktu terbit izin, proses penyelesaian hak dan kompensasi bagi warga terdampak juga menjadi perhatian utama.

Kasmani menjelaskan bahwa sebelumnya telah diadakan pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Camat Sukorejo, Sujito.

Dalam pertemuan itu sempat diwacanakan penyelesaian kompensasi bagi warga yang terkena dampak langsung.

“Dalam catatan resmi mediasi, terdaftar ada 7 orang warga yang sah berdasarkan data KTP, Kartu Keluarga, dan telah memberikan kuasa kepada DPC GiBM Kota Blitar.

Saat itu disepakati wacana kompensasi akan diupayakan selesai dalam waktu 3 hari pasca mediasi.

Namun faktanya sampai saat ini belum ada realisasinya,” ungkap Kasmani.

Ia melanjutkan, pada pertemuan tersebut pihak CV Super Top hanya diwakili oleh Tong dan Agus selaku kontraktor pelaksana, bukan pihak pengelola atau pemilik usaha secara resmi.

Sehingga apa yang disampaikan Camat Sujito saat itu dinilai belum dapat mengakomodasi dan menjamin kepastian hak seluruh warga terdampak.

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPC GiBM Kota Blitar, Wiku Umboyono, menyampaikan bahwa warga terdampak di lingkungan Karangsari kini mengajukan haknya untuk mendapatkan salinan resmi dokumen PBG dari Dinas PTSP Kota Blitar.

Permohonan ini disampaikan melalui kuasa yang telah diberikan kepada pihak ormas GiBM Kota Blitar.

“Warga ingin memastikan kejelasan dokumen perizinan, agar dasar hukumnya jelas dan hak-hak mereka bisa diperjuangkan dengan benar sesuai aturan.

Kami siap mendampingi dan mengawal proses ini agar berjalan transparan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta tidak ada satu pun warga yang dirugikan,” tegas Wiku.

Sebelumnya juga diketahui bahwa dokumen persetujuan dampak pembangunan yang ada saat ini baru ditandatangani oleh 2 orang warga, padahal jumlah pihak yang berhak dilibatkan dan terkena dampak langsung tercatat sebanyak 7 kepala keluarga.

Pihak GiBM menegaskan akan terus mengawal seluruh proses mulai dari kelengkapan administrasi, penyelesaian ganti rugi, hingga kesesuaian pelaksanaan proyek dengan peraturan yang berlaku.

 

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda