
MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Selasa 21/07/2026
Kabupaten Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah resmi membuka tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Sebanyak 30 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Bumi Penataran akan menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa ini secara serentak.
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Pemkab Blitar, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dibagi menjadi empat tahap utama dengan target pemungutan suara jatuh pada 23 November 2026.
Empat Tahapan Krusial
Kepala DPMD Kabupaten Blitar menegaskan bahwa seluruh tahapan harus berjalan sesuai timeline untuk menjamin suksesi kepemimpinan desa yang aman, jujur, dan demokratis.
Berikut rincian jadwalnya:
1. Tahap Persiapan (Juni – Agustus 2026):
Dimulai sejak 29 Juni hingga 3 Juli 2026 dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
Dilanjutkan dengan penyusunan laporan akhir masa jabatan (6 Juli – 14 Agustus), pembentukan Panitia Pilkades (6 – 17 Juli), serta pembentukan Pantarlih dan KPPS (13 – 24 Juli).
Tahap ini juga mencakup pemutakhiran data pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 29 Juli – 21 Agustus 2026.
2. Tahap Pencalonan (Agustus – November 2026):
Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 20 Agustus hingga 2 September 2026.
Proses verifikasi dan validasi berkas berlangsung pada 3 – 24 September 2026.
Jika jumlah calon kurang dari dua orang, akan ada perpanjangan pendaftaran tahap II dan III hingga 29 Oktober 2026.
Penetapan calon dan pengundian nomor urut dijadwalkan pada 2 November 2026, diikuti masa kampanye dari 2 – 16 November 2026.
Masa tenang berlaku pada 20 – 22 November 2026, sehari sebelum hari H.
3. Tahap Pemungutan Suara (November 2026):
Hari pencoblosan serentak ditetapkan pada 23 November 2026.
Setelah pemungutan suara selesai, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih.
Masa pengajuan keberatan hasil pemilihan dibuka selama tiga hari, yakni 24 – 26 November 2026.
4. Tahap Penetapan & Pelantikan (Desember 2026 – Januari 2027):
Penyampaian laporan hasil Pilkades dilakukan secara berjenjang mulai 24 November – 18 Desember 2026.
Penyelesaian perselisihan hasil (jika ada) memakan waktu hingga 27 Januari 2027. Puncaknya, pengesahan dan pelantikan Kepala Desa Terpilih direncanakan pada 28 Desember 2026, yang kemudian diikuti dengan serah terima jabatan.
Siap Jaga Demokrasi Desa
Pemkab Blitar mengimbau kepada seluruh panitia Pilkades di 30 desa peserta untuk bekerja profesional dan transparan.
Masyarakat juga dihimbau untuk aktif mengawal proses demokrasi ini agar menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan amanah.
“Kami menargetkan Pilkades Serentak 2026 ini berjalan sukses, aman, jujur, dan demokratis sesuai semboyan yang kami usung,” ujar perwakilan DPMD Blitar.
Dengan dimulainya tahapan persiapan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala teknis maupun non-teknis yang menghambat jalannya pemilihan, sehingga transisi kepemimpinan desa dapat berjalan mulus demi keberlanjutan pembangunan di pedesaan Kabupaten Blitar.
(Fe)











