Tragedi Srianah: PMI Ilegal Asal Desa Maliran Meninggal di Singapura, Disnaker Blitar Tegaskan Tidak Terdata di E-PMI Kafilah Desa Nagasari siap bersaing dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an MTQ ke-IX Tingkat Kecamatan Serang Baru Selamat Mengemban Amanah Dua Periode, Usman Suratman Resmi Menjabat Anggota BPD Sindangmulya 2026–2034 Akselerasi Ekonomi Digital, Mahasiswa KKN UPB Fasilitasi QRIS Bagi UMKM Desa Sirnajaya Pilkades Serentak 2026 di Blitar: 30 Desa Siap Gelar Pemilihan, Pemungutan Suara Ditargetkan 23 November Warga Desa Jaten Blitar Ancam Jalur Hukum Usai Janji Refund PT Hanan Nusantara Diundur Hingga Juli 2026

Beranda

Tragedi Srianah: PMI Ilegal Asal Desa Maliran Meninggal di Singapura, Disnaker Blitar Tegaskan Tidak Terdata di E-PMI

badge-check

Tragedi Srianah: PMI Ilegal Asal Desa Maliran Meninggal di Singapura, Disnaker Blitar Tegaskan Tidak Terdata di E-PMI Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari+com

JawaTimur Kamis 23/07/2026

Kabupaten Blitar – Duka mendalam menyelimuti Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Almarhumah Srianah, warga setempat yang meninggal dunia di Singapura pada 21 Juni 2026, dikonfirmasi resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Jenazahnya baru tiba di rumah duka empat hari kemudian, tepatnya pada 25 Juni 2026, tanpa disertai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan selayaknya PMI legal.

Konfirmasi tegas datang langsung dari Yoppy, pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar. Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp oleh awak media Pari pada Rabu (22/7/2026), Yoppy menyatakan bahwa nama Srianah tidak tercatat dalam sistem E-PMI.

“Berdasarkan pengecekan data kami di aplikasi E-PMI/SISKOTKLN, almarhumah Srianah asal Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, tidak terdaftar sebagai PMI prosedural. Artinya, beliau berangkat melalui jalur non-prosedural atau ilegal,” terang Yoppy kepada media Pari.

Hilangnya Hak Perlindungan Negara

Status non-prosedural ini memiliki konsekuensi fatal bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena tidak terdata secara resmi, Srianah tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi wajib majikan yang diakui pemerintah. Akibatnya, ahli waris kehilangan hak atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp85 juta atau Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp35 juta yang seharusnya menjadi hak mutlak PMI legal. Biaya pemulangan jenazah dan pengurusan administrasi di luar negeri pun reportedly ditanggung sendiri oleh kerabat, bukan oleh negara atau agen penempatan.

Desakan Anak-Anak: “Siapa Agen yang Tega Menelantarkan Ibu?”

Tragedi kemanusiaan ini memicu amarah dan kepedihan mendalam dari anak-anak almarhumah. Pada Kamis (21/7/2026), mereka menyampaikan keluh kesah kepada awak media di kediaman duka. Dengan suara bergetar, mereka menuntut pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan ibu mereka secara ilegal.

“Ibu kami pergi demi menghidupi kami, tapi malah dikhianati. Dia meninggal sendirian di sana, mayatnya baru pulang tanggal 25 Juni lalu. Sampai sekarang, tidak ada satu pun agen atau pihak yang bertanggung jawab datang menjenguk atau memberi penjelasan,” ujar salah satu anak Srianah.

“Kami hanya ingin tahu, siapa agen yang tega menelantarkan ibu kami hingga jadi PMI ilegal? Apakah dia tidak punya hati melihat kami sekarang?” tambahnya, memicu simpati warga Desa Maliran yang hadir.

Peringatan Keras Disnaker Blitar

Kasus Srianah kembali menegaskan peringatan keras dari Disnaker Kabupaten Blitar terkait bahaya PMI non-prosedural. Data tahun 2025 mencatat 5.376 PMI legal asal Blitar, namun kasus seperti Srianah membuktikan bahwa masih banyak warga yang terjebak janji manis calo atau LPK nakal.

Yoppy mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas agen penempatan melalui sistem E-PMI sebelum memutuskan berangkat. “Kelegalan adalah harga mati. Jangan sampai tragedi seperti Srianah terulang lagi karena kelalaian memilih jalur yang salah,” pungkasnya.

 

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kafilah Desa Nagasari siap bersaing dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an MTQ ke-IX Tingkat Kecamatan Serang Baru

22 Juli 2026 - 18:03 WIB

Selamat Mengemban Amanah Dua Periode, Usman Suratman Resmi Menjabat Anggota BPD Sindangmulya 2026–2034

22 Juli 2026 - 17:12 WIB

Akselerasi Ekonomi Digital, Mahasiswa KKN UPB Fasilitasi QRIS Bagi UMKM Desa Sirnajaya

21 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pilkades Serentak 2026 di Blitar: 30 Desa Siap Gelar Pemilihan, Pemungutan Suara Ditargetkan 23 November

21 Juli 2026 - 11:35 WIB

Warga Desa Jaten Blitar Ancam Jalur Hukum Usai Janji Refund PT Hanan Nusantara Diundur Hingga Juli 2026

19 Juli 2026 - 12:17 WIB

Trending di Beranda