
MediaPari||www.media-pari+com
JawaTimur Kamis 23/07/2026
Kabupaten Blitar – Duka mendalam menyelimuti Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Almarhumah Srianah, warga setempat yang meninggal dunia di Singapura pada 21 Juni 2026, dikonfirmasi resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Jenazahnya baru tiba di rumah duka empat hari kemudian, tepatnya pada 25 Juni 2026, tanpa disertai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan selayaknya PMI legal.
Konfirmasi tegas datang langsung dari Yoppy, pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar. Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp oleh awak media Pari pada Rabu (22/7/2026), Yoppy menyatakan bahwa nama Srianah tidak tercatat dalam sistem E-PMI.
“Berdasarkan pengecekan data kami di aplikasi E-PMI/SISKOTKLN, almarhumah Srianah asal Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, tidak terdaftar sebagai PMI prosedural. Artinya, beliau berangkat melalui jalur non-prosedural atau ilegal,” terang Yoppy kepada media Pari.
Hilangnya Hak Perlindungan Negara
Status non-prosedural ini memiliki konsekuensi fatal bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena tidak terdata secara resmi, Srianah tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi wajib majikan yang diakui pemerintah. Akibatnya, ahli waris kehilangan hak atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp85 juta atau Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp35 juta yang seharusnya menjadi hak mutlak PMI legal. Biaya pemulangan jenazah dan pengurusan administrasi di luar negeri pun reportedly ditanggung sendiri oleh kerabat, bukan oleh negara atau agen penempatan.
Desakan Anak-Anak: “Siapa Agen yang Tega Menelantarkan Ibu?”
Tragedi kemanusiaan ini memicu amarah dan kepedihan mendalam dari anak-anak almarhumah. Pada Kamis (21/7/2026), mereka menyampaikan keluh kesah kepada awak media di kediaman duka. Dengan suara bergetar, mereka menuntut pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan ibu mereka secara ilegal.
“Ibu kami pergi demi menghidupi kami, tapi malah dikhianati. Dia meninggal sendirian di sana, mayatnya baru pulang tanggal 25 Juni lalu. Sampai sekarang, tidak ada satu pun agen atau pihak yang bertanggung jawab datang menjenguk atau memberi penjelasan,” ujar salah satu anak Srianah.
“Kami hanya ingin tahu, siapa agen yang tega menelantarkan ibu kami hingga jadi PMI ilegal? Apakah dia tidak punya hati melihat kami sekarang?” tambahnya, memicu simpati warga Desa Maliran yang hadir.
Peringatan Keras Disnaker Blitar
Kasus Srianah kembali menegaskan peringatan keras dari Disnaker Kabupaten Blitar terkait bahaya PMI non-prosedural. Data tahun 2025 mencatat 5.376 PMI legal asal Blitar, namun kasus seperti Srianah membuktikan bahwa masih banyak warga yang terjebak janji manis calo atau LPK nakal.
Yoppy mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas agen penempatan melalui sistem E-PMI sebelum memutuskan berangkat. “Kelegalan adalah harga mati. Jangan sampai tragedi seperti Srianah terulang lagi karena kelalaian memilih jalur yang salah,” pungkasnya.
(Fe)











