Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar BERITA DUKA CITA TELAH BERPULANGNYA KERAHMATTULLAH KI DALANG KALINGGO PURNOMO, S.E. Profesional Muda Asal Tapanuli Selatan Tembus Proyek Energi ASEAN, Daniel Harahap Disorot Kepimpinan Malaysia DARAH DEMOKRAT UNTUK IBU PERTIWI Bentuk Kepedulian dan Empati Kemanusiaan di Usia 25 Tahun Partai Demokrat Euforia Berdarah Dingin: Aktivis Cibogo Sambut Rizal Efendi dengan Bendera dan Tuntutan Perubahan Pilkades Sindang Mulya Usai, Bang Azlan Serukan Kemenangan Rizal Effendi Milik Seluruh Warga

Beranda

Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara 30 Hektar Sisa Tanah Eks Perkebunan Karangnongko: Verifikasi Lapangan Jadi Kunci Penyelesaian

badge-check

Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara 30 Hektar Sisa Tanah Eks Perkebunan Karangnongko: Verifikasi Lapangan Jadi Kunci Penyelesaian Perbesar

MediaPari ||www.media-pari.com

JawaTimur Jumat 31/07/2026

BLITAR, – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara nomor 21/Pdt.G/2026/PN Blt, yang menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa lahan sisa seluas 30 hektar dari objek eks perkebunan Karangnongko.

Rincian Objek Sengketa

Berdasarkan data perkara, lahan yang disengketakan merupakan sisa dari total luas tanah dalam Surat Keputusan (SK) seluas 233 hektar. Sebagian besar lahan tersebut, yaitu 133 hektar, telah masuk dalam program redistribusi tanah, di mana 103 hektar di antaranya sudah disalurkan kepada penerima hak. Sisa 30 hektar yang belum jelas statusnya inilah yang menjadi fokus pemeriksaan di lapangan guna memastikan kebenaran fakta, batas wilayah, serta riwayat penguasaan yang sebenarnya.

Ketua LPK RI: Ketidaktegasan Pemerintah Daerah Memperpanjang Masalah

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Rakyat Indonesia (LPK RI) menyoroti perjalanan panjang sengketa ini. Menurutnya, kurangnya ketegasan dari Bupati Blitar dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat menjadi penyebab utama persoalan ini tidak kunjung selesai di tingkat daerah, sehingga harus dibawa ke jalur pengadilan hingga sampai pada tahap pemeriksaan setempat ini.

“Seharusnya pemerintah daerah hadir menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan, bukan membiarkan masalah berlarut hingga harus melalui proses hukum yang memakan waktu dan tenaga,” ujar Ketua LPK RI.

Tujuan Sidang Pemeriksaan Setempat

Sidang Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk:

1. Memverifikasi secara langsung batas-batas fisik lahan seluas 30 hektar yang menjadi objek sengketa.
2. Memastikan kesesuaian data lapangan dengan dokumen SK dan data redistribusi yang telah dilakukan.
3. Mendengarkan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan serta warga yang menggarap lahan di sekitarnya.
4. Menjadi dasar bukti yang sah bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Proses ini dihadiri oleh perwakilan BPN, GTRA Kabupaten Blitar, para pihak yang bersengketa, serta saksi-saksi yang diperlukan. Hasil pemeriksaan di lokasi ini akan menjadi acuan utama bagi pengadilan untuk menentukan status hak atas sisa lahan tersebut, sehingga kepastian hukum bagi warga dapat segera terwujud.(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar

24 September 2026 - 13:30 WIB

BERITA DUKA CITA TELAH BERPULANGNYA KERAHMATTULLAH KI DALANG KALINGGO PURNOMO, S.E.

24 September 2026 - 10:38 WIB

Profesional Muda Asal Tapanuli Selatan Tembus Proyek Energi ASEAN, Daniel Harahap Disorot Kepimpinan Malaysia

24 September 2026 - 00:15 WIB

DARAH DEMOKRAT UNTUK IBU PERTIWI Bentuk Kepedulian dan Empati Kemanusiaan di Usia 25 Tahun Partai Demokrat

23 September 2026 - 12:14 WIB

Euforia Berdarah Dingin: Aktivis Cibogo Sambut Rizal Efendi dengan Bendera dan Tuntutan Perubahan

22 September 2026 - 21:50 WIB

Trending di Beranda