MediaPari ||www.media-pari.com
JawaTimur Jumat 31/07/2026

BLITAR, – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara nomor 21/Pdt.G/2026/PN Blt, yang menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa lahan sisa seluas 30 hektar dari objek eks perkebunan Karangnongko.
Rincian Objek Sengketa
Berdasarkan data perkara, lahan yang disengketakan merupakan sisa dari total luas tanah dalam Surat Keputusan (SK) seluas 233 hektar. Sebagian besar lahan tersebut, yaitu 133 hektar, telah masuk dalam program redistribusi tanah, di mana 103 hektar di antaranya sudah disalurkan kepada penerima hak. Sisa 30 hektar yang belum jelas statusnya inilah yang menjadi fokus pemeriksaan di lapangan guna memastikan kebenaran fakta, batas wilayah, serta riwayat penguasaan yang sebenarnya.
Ketua LPK RI: Ketidaktegasan Pemerintah Daerah Memperpanjang Masalah
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Rakyat Indonesia (LPK RI) menyoroti perjalanan panjang sengketa ini. Menurutnya, kurangnya ketegasan dari Bupati Blitar dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat menjadi penyebab utama persoalan ini tidak kunjung selesai di tingkat daerah, sehingga harus dibawa ke jalur pengadilan hingga sampai pada tahap pemeriksaan setempat ini.
“Seharusnya pemerintah daerah hadir menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan, bukan membiarkan masalah berlarut hingga harus melalui proses hukum yang memakan waktu dan tenaga,” ujar Ketua LPK RI.
Tujuan Sidang Pemeriksaan Setempat
Sidang Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk:
1. Memverifikasi secara langsung batas-batas fisik lahan seluas 30 hektar yang menjadi objek sengketa.
2. Memastikan kesesuaian data lapangan dengan dokumen SK dan data redistribusi yang telah dilakukan.
3. Mendengarkan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan serta warga yang menggarap lahan di sekitarnya.
4. Menjadi dasar bukti yang sah bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Proses ini dihadiri oleh perwakilan BPN, GTRA Kabupaten Blitar, para pihak yang bersengketa, serta saksi-saksi yang diperlukan. Hasil pemeriksaan di lokasi ini akan menjadi acuan utama bagi pengadilan untuk menentukan status hak atas sisa lahan tersebut, sehingga kepastian hukum bagi warga dapat segera terwujud.(Fe)











