OKU TIMUR – Batas waktu 3 hingga 5 hari kerja yang tercantum jelas dalam surat resmi LSM-KCBI tanggal 14 Agustus 2026 telah lewat, namun Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur serentak tidak memberikan jawaban, tidak menurunkan tim pemeriksa sedikit pun! Padahal secara tertulis telah dilaporkan fakta pelanggaran berat: dapur SPPG Makan Bergizi Gratis Desa Tulang Bawang membuang limbah cair mentah langsung ke persawahan warga dan dekat kandang ternak kambing, tanpa memiliki kelengkapan dokumen lingkungan wajib seperti AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, serta IPAL yang dibangun ternyata rusak parah dan tidak berfungsi sama sekali.

Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., meluapkan kemarahan karena pelanggaran hukum lingkungan yang terang-terangan ini justru dibiarkan berlanjut:
“Syarat mutlak sebelum beroperasi itu wajib menentukan dokumen lingkungan yang sesuai skala kegiatan: apakah perlu Analisis Dampak Lingkungan AMDAL, Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan SPPL! Namun di lokasi ini kami periksa, tidak ada satu pun yang terpasang maupun dapat diperlihatkan pengelola! IPAL mati, limbah mengalir bebas merusak tanah, air keruh berbau busuk mengganggu pernapasan—tetapi sampai hari ini Dinas Lingkungan Hidup tidak turun memverifikasi ketiadaan AMDAL/UKL-UPL/SPPL, tidak ambil sampel air untuk buktikan kadar racun! Satpol PP diam saja meski melanggar Perda larangan buang limbah sembarangan, Dinas Kesehatan menutup mata padahal sumber air minum warga terancam tercemar!”
Fakta di lapangan makin meresahkan: tanaman padi menguning dan mati, rumput pakan ternak kambing berlumut hitam terkena aliran air sisa masakan, warga sering mengeluh gatal-gatal, batuk dan demam mendadak—semua bahaya nyata terjadi karena pengelolaan dapur besar ini berjalan sembarangan seolah ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berlaku di wilayah Tulang Bawang!
LSM-KCBI menegaskan: tidak boleh ada kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah dibuka dan beroperasi tanpa dilengkapi dokumen lingkungan AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL yang sah dan terdaftar! Ketiadaan ketiga dokumen wajib itu sekaligus IPAL rusak adalah pelanggaran berjenjang yang harus segera diperiksa, diberikan sanksi administratif hingga dihentikan kegiatannya sementara waktu sampai semua persyaratan lengkap dan fasilitas pengolahan limbah berfungsi sempurna kembali!
Karena permintaan resmi terabaikan begitu saja, Eri Widosen menyatakan langkah penindakan lebih lanjut sudah siap dilaksanakan:
“Karena tiga instansi terkait serentak membisu dan tidak menjalankan tugas pengawasan yang diamanatkan undang-undang, kami tidak akan diam menerima kerugian warga! Seluruh salinan surat, bukti pengiriman, dokumentasi foto lokasi beserta catatan ketiadaan dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL akan segera kami naikkan laporannya secara terperinci ke Gubernur Sumatera Selatan, Inspektorat Provinsi, BGN Wilayah Sumsel dan Kejaksaan Negeri—agar ada pejabat yang berani bertindak tegas, paksa lengkapi persyaratan lingkungan, perbaiki IPAL sekaligus memulihkan tanah dan air yang telah tercemar!”
LSM-KCBI mengingatkan keras: Program negara yang mulia memberi makan bergizi tidak boleh dijalankan melanggar hukum lingkungan hingga merugikan petani, merusak sumber air bersih dan membahayakan keselamatan jiwa warga Tulang Bawang!
(red)










