MediaPari||www.media-pari.com

MANDAILING NATAL — SATMA AMPI Madina memberikan informasi kepada Satgas PETI mengenai dugaan keberadaan tong pengolahan emas di kawasan Panyabungan Jae/Sawah Hasahatan yang disebut berkaitan dengan kelompok berinisial A.H., H., S., dan kawan-kawan.
Informasi tersebut disampaikan sebagai bahan bagi Satgas PETI untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan langsung di lapangan menjelang agenda penertiban tanggal 18 Agustus.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebut kelompok tersebut dikaitkan dengan karyawan aktif Masmining. SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi awal yang harus diuji kebenarannya oleh aparat melalui pemeriksaan dan penyelidikan secara objektif.
“Kami memberikan informasi ini kepada Satgas PETI agar jangan sampai ada alasan tidak mengetahui lokasi. Nama kelompok dan titik lokasinya sudah kami sampaikan. Tinggal Satgas membuktikan di lapangan,” tegas Muhammad Saleh.
JANGAN BERHENTI PADA PENERTIBAN
Muhammad Saleh meminta Satgas PETI tidak hanya melakukan penertiban sesaat, kemudian membiarkan aktivitas kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Kalau tanggal 18 hanya datang, menghentikan aktivitas sementara, lalu beberapa hari kemudian tong kembali beroperasi, untuk apa penertiban dilakukan? Kalau terbukti ilegal, bongkar fasilitasnya dan tutup total,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan dugaan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa pemilik, pengelola, pemodal, pekerja, asal material, hingga pihak yang menerima atau membeli hasil pengolahan.
PASAL 158 DAN 161 UU MINERBA HARUS MENJADI PERHATIAN
Muhammad Saleh mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka aparat dapat menindak sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan perizinan pertambangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba juga perlu menjadi perhatian apabila ditemukan pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Jadi jangan hanya melihat tongnya. Kalau memang terbukti ada kegiatan ilegal, telusuri seluruh mata rantainya. Siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, siapa yang memasok material dan ke mana hasil emasnya pergi. Semua harus terang,” tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI: TANGGAL 18 HARUS JADI MOMENTUM PENINDAKAN
SATMA AMPI Madina meminta Satgas PETI menjadikan agenda 18 Agustus sebagai momentum penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar penertiban administratif.
“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa bukti. Kami meminta aparat turun, periksa, buktikan, dan bertindak sesuai hukum. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau terbukti ilegal, jangan berhenti pada teguran—proses dan tutup aktivitasnya,” pungkas Muhammad Saleh.
(Red/Tim).










