
MediaPari||www.media-pari.com
Selasa 01/092026
BOGOR, – Kegiatan kunjungan studi tiru yang dilakukan rombongan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor bersama pengurus serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Yogyakarta pada Agustus 2026 mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat.
Ketua DPC LSM KCBI Bogor, Agus Marpaung, mempertanyakan urgensi, manfaat, serta penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut, terlebih kunjungan disebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
Informasi yang diperoleh menyebutkan rombongan Disnaker Kabupaten Bogor melakukan kunjungan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemerintah Kota Yogyakarta serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
Kunjungan tersebut disebut bertujuan mempelajari pola dan kebijakan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang diterapkan di Yogyakarta, sekaligus memperkuat hubungan industrial antara pemerintah, pekerja, dan kalangan pengusaha.
Namun, Agus Marpaung menilai kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai tujuan, dasar pelaksanaan, besaran anggaran, jumlah peserta, serta hasil yang diperoleh setelah kunjungan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah urgensinya. Apa yang benar-benar dibutuhkan sehingga harus dilakukan studi tiru ke Yogyakarta? Kemudian apa hasil konkretnya dan bagaimana hasil tersebut akan diterapkan di Kabupaten Bogor?” ujar Agus.
Menurut Agus, studi tiru pada prinsipnya dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan yang jelas dan hasil yang dapat diukur. Namun, penggunaan APBD untuk perjalanan dinas menurutnya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Jangan sampai istilah studi tiru atau studi banding hanya menjadi alasan untuk melakukan perjalanan dinas. Kalau memang ada manfaatnya, harus ada output yang jelas dan bisa dirasakan masyarakat, khususnya para pekerja,” tegasnya.
Sorotan serupa sebelumnya juga disampaikan pemerhati sosial dan pembangunan, Johnner Simanjuntak. Ia menilai kegiatan tersebut perlu dievaluasi dari sisi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Johnner mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat signifikan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor.
“Kurang tepat kalau hanya disebut studi tiru atau studi banding tanpa melihat hasilnya. Yang jelas, kegiatan seperti ini harus sejalan dengan upaya efisiensi, bukan justru berpotensi menjadi pemborosan,” kata Johnner.
Sementara itu, wartawan pada Selasa (01/8l9/2026) telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kepala Disnaker Kabupaten Bogor mengenai nilai anggaran, jumlah peserta, dasar penganggaran, hasil studi tiru, serta rencana tindak lanjut setelah kunjungan.
Agus Marpaung meminta Disnaker Kabupaten Bogor terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan kalau memang kegiatan itu memiliki dasar yang kuat dan manfaat yang jelas. Tetapi karena yang digunakan adalah uang rakyat, publik berhak mengetahui berapa anggarannya, siapa saja yang berangkat, apa yang dipelajari, dan apa hasil konkretnya,” pungkas Agus.
Kritik tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan APBD. Adapun dugaan pemborosan yang disampaikan sejumlah pihak merupakan penilaian dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau temuan dari lembaga berwenang.
(red)










