Perkara pemotongan sepihak oleh Bank mandiri memasuki tahap pembuktian pada Selasa, 29 April 2025, di PN CIKARANG.
Pada sidang kali diharidi lengkap dari para pihak, agenda sidang adalah pembuktian para pihak. Dari pihak Tergugat yang dihadiri oleh principal beserta kuasa hukumnya Imbran Bachtiar H., S. H. mengajukan 24 alat bukti.

Supriatna principal penggugat yang kebetulan hadir dalam persidangan menyampaikan “sekarang sidang pembuktian, saya buktikan bahwa saya bukanlah orang yang dengan sengaja melakukan pinjaman hutang kepada mandiri, rekening gaji saya yang seharusya buat anak dan istri tiap bulan dipotong Bank Mandiri sepihak, kasihan mereka, belum tiap bulan saya harus beli beras dan lain sebagainya, bila saya bisa mengadu ke Bapak Dedi Mulyadi, saya akan mengadu dan bercerita yang saya alami” sambil tertunduk lesu.
Kuasa Hukum Penggugat juga menuturkan “Alhamdulillah sekarang pembuktian para pihak yaitu kami sebagai penggugat, Bank Mandiri sebagai tergugat 1 dan 2, dan Kementrian BUMN sebagai tergugat 3 hadir semua, hanya sangat disayangkan sidangnya di tunda lagi, dikarenakan tergugat 1 dan tergugat 2 belum lengkap untuk pembuktiannya”
Saat ditanya mengenai inti dari masalah yang sedang berlangsung di PN CIkarang denga no perkara 211/Pdtg.G/2024/PN Cikarang, Imbran mennyampaikan “perkaranya sih sebetulnya bisa diselesaikan di tahap mediasi, stop pemotongan gaji yang dilakukan sepihak, dan kembalikan gaji yang sudah di potong”
Kenapa dipotong sepihak “pertama nama pengajua kredit adalah SUPRIYATNA (pakai “Y”) sedangkan klien saya SUPRIATNA (didak pakai “Y) jelaskan, kedua no rek mereka berbeda, wajah mereka pun berbeda, ketiga data pekerjaan jelas berbeda, saat SUPPRIYATNA (pakai Y) sudah tidak membayar rekening atau auto debet, maka secara otomatis diduga mandiri menyimpulkan indikasi orang yang sama, maka dilakukan pemotongan, bisa ya begitu …. Hehee …” sambil tersenyum tutupnya.
Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang pelaku usaha dan konsumen Pasal 4 mengenai Hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Pasal 18
. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Hingga berita ini dinaikkan awak media akan segera mengklarifikasi dengan pihak pihak terkait.
Erik