Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar BERITA DUKA CITA TELAH BERPULANGNYA KERAHMATTULLAH KI DALANG KALINGGO PURNOMO, S.E. Profesional Muda Asal Tapanuli Selatan Tembus Proyek Energi ASEAN, Daniel Harahap Disorot Kepimpinan Malaysia DARAH DEMOKRAT UNTUK IBU PERTIWI Bentuk Kepedulian dan Empati Kemanusiaan di Usia 25 Tahun Partai Demokrat Euforia Berdarah Dingin: Aktivis Cibogo Sambut Rizal Efendi dengan Bendera dan Tuntutan Perubahan Pilkades Sindang Mulya Usai, Bang Azlan Serukan Kemenangan Rizal Effendi Milik Seluruh Warga

Beranda

Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar

badge-check

Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

JAKARTA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mendesak semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait polemik dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara [23/9/2026].

Pihak LBH mengingatkan agar dugaan kerugian senilai Rp11 miliar tersebut dibuktikan melalui jalur hukum, bukan dihakimi di media sosial.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu 23/9/2026, yang dihadiri oleh Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Penasihat LBH Harimau Raya, serta jajaran advokat.

Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi persoalan agar tidak berkembang menjadi opini liar di media sosial maupun grup WhatsApp.
Dasar Perhitungan Rp11 Miliar Harus Jelas
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penyebutan angka dugaan kerugian Rp11 miliar wajib didukung oleh dasar perhitungan dan bukti yang valid.

Adanya transaksi atau perputaran dana dalam rekening dinilai tidak otomatis membuktikan terjadinya kerugian pidana atau penggelapan.

Pemeriksaan secara menyeluruh harus mencakup beberapa poin krusial:

• Sumber setiap penerimaan dana.

• Tujuan dari setiap pengeluaran.

• Pihak yang menyetujui transaksi.

• Bukti penggunaan dana dan dokumen pertanggungjawaban.

• Periode transaksi serta dasar perhitungan kerugian riil.

“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan,” ujar perwakilan LBH Harimau Raya.

*Laporan Polisi Bukan Putusan Pengadilan*

Pihak LBH juga mengingatkan masyarakat bahwa adanya laporan polisi maupun proses penyelidikan bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Setiap tuduhan pidana tetap harus diuji melalui mekanisme persidangan.

“Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan pembuktian. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan,” tegasnya.

Oleh karena itu, LBH Harimau Raya meminta publik untuk tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

Tuntutan Pembuktian Dokumen Resmi
Selain masalah keuangan, LBH Harimau Raya meminta agar status jabatan seseorang pada periode tertentu didasarkan pada dokumen resmi yang sah. Struktur kepengurusan dan dokumen kerja harus menjadi acuan untuk menentukan kewenangan serta tanggung jawab seseorang.

Pihak LBH juga menyoroti maraknya narasi sepihak di grup WhatsApp yang seolah bertindak sebagai ruang sidang. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya demi melindungi nama baik para pihak yang terlibat.

*Dukung Proses Hukum yang Objektif*

LBH Harimau Raya menegaskan tidak menolak atau meminta penghentian proses hukum. Sebaliknya, mereka mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, transparan, dan bersandar pada alat bukti yang sah.
Jika ditemukan penyimpangan, hal tersebut harus dibuktikan lewat audit menyeluruh terhadap rangkaian transaksi.

Namun, jika transaksi tersebut memiliki dasar kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang jelas, bukti tersebut juga harus diperiksa secara adil.

Pihak LBH menutup konferensi pers dengan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini berdasarkan fakta empiris di ranah hukum, bukan berdasarkan pembentukan opini publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BERITA DUKA CITA TELAH BERPULANGNYA KERAHMATTULLAH KI DALANG KALINGGO PURNOMO, S.E.

24 September 2026 - 10:38 WIB

Profesional Muda Asal Tapanuli Selatan Tembus Proyek Energi ASEAN, Daniel Harahap Disorot Kepimpinan Malaysia

24 September 2026 - 00:15 WIB

DARAH DEMOKRAT UNTUK IBU PERTIWI Bentuk Kepedulian dan Empati Kemanusiaan di Usia 25 Tahun Partai Demokrat

23 September 2026 - 12:14 WIB

Euforia Berdarah Dingin: Aktivis Cibogo Sambut Rizal Efendi dengan Bendera dan Tuntutan Perubahan

22 September 2026 - 21:50 WIB

Pilkades Sindang Mulya Usai, Bang Azlan Serukan Kemenangan Rizal Effendi Milik Seluruh Warga

22 September 2026 - 19:46 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH