Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data. LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

Beranda

Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan

badge-check


					Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan Perbesar

Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan

Media Pari || www.media-pari.com, Bandung, Kamis 1 Mei 2025

Setelah memeriksa perkara 140/G/2024/PTUN BDG pada selasa 22 April 2025, pertimbangan hakim adalah menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang benar pemilik rumah dan bangunan, sehingga diputuskan memerintahkan BPN sebagai tergugat 1 untuk membatalkan dan mencabut sertifikat tergugat 2 intervensi.

H. Ajis Sunardi  selaku pemilik asset mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Majelis Hakim PTUN Bandun.

Penasehat hukum Imbran Bachtiar H. selaku kuasa Penggugat dalam perkara 140/G/2024/PTUN BDG menyampaikan bahwa “hakim yang memeriksa perkara tersebut patut diberi reward dan diapresiasi oleh Mahkamah Agung” Ujar Imbran

“Namun nampakya Tergugat I dan Tergugat Intervensi tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding di tingkat yang lebih tinggi, dan diharapkan hakim pengadilan tinggi juga berpihak kepada rakyat pencari keadilan dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama” tutup Imbran Bachtiar H., S.H. kepada Media Pari

Imbran juga berharap Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung Nanti putusannya menguatkan putusan PTUN Bandung sehingga kepastian hukum yang memihak kepada rakyat benar-benar dapat dirasakan.

Dilain pihak selain Imbran Bachtiar H., S.H. selaku kuasa hukum sebelumnya Penggugat daalam upaya tingkat banding mengandeng juga pengacara kondang Moch Ansory S.H. guna mengawal dan membuat kontra memory banding putusan PTUN Tersebut.

Moch Ansory saat ditemui awak media di kantornya terkait permasalahan tersebut menyampaikan “keadilan di negeri ini sudah waktunya di tegakkan melalui palu-palu hakim yang amanah dan seperti hakim hakim PTUN Bandung perkara 140/G/2024/PTUN BDG “

Bahar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

13 September 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

13 September 2025 - 18:46 WIB

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

11 September 2025 - 18:11 WIB

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

11 September 2025 - 11:45 WIB

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog

11 September 2025 - 10:59 WIB

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog
Trending di Beranda