Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan

badge-check

Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan Perbesar

Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan

Media Pari || www.media-pari.com, Bandung, Kamis 1 Mei 2025

Setelah memeriksa perkara 140/G/2024/PTUN BDG pada selasa 22 April 2025, pertimbangan hakim adalah menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang benar pemilik rumah dan bangunan, sehingga diputuskan memerintahkan BPN sebagai tergugat 1 untuk membatalkan dan mencabut sertifikat tergugat 2 intervensi.

H. Ajis Sunardi  selaku pemilik asset mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Majelis Hakim PTUN Bandun.

Penasehat hukum Imbran Bachtiar H. selaku kuasa Penggugat dalam perkara 140/G/2024/PTUN BDG menyampaikan bahwa “hakim yang memeriksa perkara tersebut patut diberi reward dan diapresiasi oleh Mahkamah Agung” Ujar Imbran

“Namun nampakya Tergugat I dan Tergugat Intervensi tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding di tingkat yang lebih tinggi, dan diharapkan hakim pengadilan tinggi juga berpihak kepada rakyat pencari keadilan dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama” tutup Imbran Bachtiar H., S.H. kepada Media Pari

Imbran juga berharap Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung Nanti putusannya menguatkan putusan PTUN Bandung sehingga kepastian hukum yang memihak kepada rakyat benar-benar dapat dirasakan.

Dilain pihak selain Imbran Bachtiar H., S.H. selaku kuasa hukum sebelumnya Penggugat daalam upaya tingkat banding mengandeng juga pengacara kondang Moch Ansory S.H. guna mengawal dan membuat kontra memory banding putusan PTUN Tersebut.

Moch Ansory saat ditemui awak media di kantornya terkait permasalahan tersebut menyampaikan “keadilan di negeri ini sudah waktunya di tegakkan melalui palu-palu hakim yang amanah dan seperti hakim hakim PTUN Bandung perkara 140/G/2024/PTUN BDG “

Bahar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda