Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan

badge-check


					Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan Perbesar

Ternyata Masih Ada Hakim Yang Berpihak Pada Rakyat Pencari Keadilan

Media Pari || www.media-pari.com, Bandung, Kamis 1 Mei 2025

Setelah memeriksa perkara 140/G/2024/PTUN BDG pada selasa 22 April 2025, pertimbangan hakim adalah menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang benar pemilik rumah dan bangunan, sehingga diputuskan memerintahkan BPN sebagai tergugat 1 untuk membatalkan dan mencabut sertifikat tergugat 2 intervensi.

H. Ajis Sunardi  selaku pemilik asset mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Majelis Hakim PTUN Bandun.

Penasehat hukum Imbran Bachtiar H. selaku kuasa Penggugat dalam perkara 140/G/2024/PTUN BDG menyampaikan bahwa “hakim yang memeriksa perkara tersebut patut diberi reward dan diapresiasi oleh Mahkamah Agung” Ujar Imbran

“Namun nampakya Tergugat I dan Tergugat Intervensi tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding di tingkat yang lebih tinggi, dan diharapkan hakim pengadilan tinggi juga berpihak kepada rakyat pencari keadilan dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama” tutup Imbran Bachtiar H., S.H. kepada Media Pari

Imbran juga berharap Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung Nanti putusannya menguatkan putusan PTUN Bandung sehingga kepastian hukum yang memihak kepada rakyat benar-benar dapat dirasakan.

Dilain pihak selain Imbran Bachtiar H., S.H. selaku kuasa hukum sebelumnya Penggugat daalam upaya tingkat banding mengandeng juga pengacara kondang Moch Ansory S.H. guna mengawal dan membuat kontra memory banding putusan PTUN Tersebut.

Moch Ansory saat ditemui awak media di kantornya terkait permasalahan tersebut menyampaikan “keadilan di negeri ini sudah waktunya di tegakkan melalui palu-palu hakim yang amanah dan seperti hakim hakim PTUN Bandung perkara 140/G/2024/PTUN BDG “

Bahar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda