
MediaPari||www.media-pafi.com
MALANG — Menindaklanjuti pengaduan warga serta surat undangan peninjauan dari Pemerintah Kecamatan Kromengan Nomor 500.16.6.4/542/35.07.31/2026, Tim Gabungan yang terdiri dari Lintas Dinas Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Kromengan, dan Pemerintah Desa Peniwen telah melaksanakan Peninjauan dan Verifikasi Lapangan. Kamis, 24/09/2026.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Kromengan, serta Pemerintah Desa Peniwen, pemilik usaha peternakan dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), DPD Kab. Blitar juga turut hadir di lokasi peternakan.
Peninjauan ini bertujuan untuk melakukan kajian teknis, menilai kesesuaian tata ruang, memeriksa dokumen perizinan, serta memastikan pengelolaan dampak lingkungan terkait operasional kandang ayam milik Muh Luqman Sumarsono, S.Pt di Dusun Purwosari RT 21 RW 04, Desa Peniwen.
Dari hasil peninjauan dan verifikasi lapangan langsung di lokasi, diperoleh beberapa fakta teknis sebagai berikut:
Jarak Aman Lokasi: Jarak antara lokasi peternakan ke pemukiman warga terdekat diukur berjarak kurang lebih 500 meter.
Upaya Pengelolaan oleh Pemilik Baru: Pemilik usaha saat ini (Muh Luqman Sumarsono, S.Pt) merupakan pengelola baru yang mengambil alih dari pemilik sebelumnya dan telah mengupayakan pembersihan serta pembenahan kebersihan area kandang secara menyeluruh.
Penanganan Limbah Kotoran: Pembuangan kotoran/limbah ayam telah dipindahkan dan dialokasikan di tempat khusus yang jauh dari pemukiman warga guna meminimalisasi potensi bau serta perkembangan lalat.
Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi usaha masuk dalam kawasan perkebunan berdasarkan pola ruang daerah, sehingga secara ketentuan operasional kegiatan peternakan diperbolehkan. Lokasi ini juga dipastikan tidak masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun Lahan Beras Sawah (LBS).
Progres Legalisasi Perizinan: Usaha peternakan telah mengantongi Izin Berusaha. Saat ini, pemilik usaha sedang aktif menempuh proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berada pada tahap penyusunan peta bidang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Komitmen Pengelolaan Lingkungan: Peternak disyaratkan dan berkomitmen untuk menaati seluruh ketentuan yang tertera dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), termasuk mengendalikan potensi bau dan lalat pasca-panen.
Pemilik usaha, Muh Luqman Sumarsono, S.Pt, menyampaikan komitmennya untuk terus mematuhi arahan teknis dari dinas terkait demi menjaga kenyamanan warga sekitar. “Saya berharap dengan dipenuhinya semua prosedur legalitas dan teknis lingkungan, kegiatan iklim usaha lokal di wilayah setempat dapat berjalan lancar, kondusif, dan tanpa hambatan”, terangnya.
Di waktu yang sama Kuasa Hukum pemilik kandang Sodikin, S.H.,CBPArb, CLA dan Kahono, S.H., CLAP, juga menjelaskan bahwa Kandang yang di tuduhkan banyak lalat oleh oknum masyarakat ini tidak benar, dan kami melihat sendiri di lokasi sangat bersih dan standar kebersihan kandang sangat bagus dan sangat memperhatikan kebersihan menyeluruh di lokasi kandang.
“saya berharap kepada seluruh Dinas terkait dan Pemerintah Desa Peniwen untuk masalah kandang ternak untuk di audit dan di verifikasi seluruhnya, karena di Desa Peniwen ini banyak ternak selain ayam, ada ternak Babi, Sapi, dan kambing, dan kami mohon untuk di Verifikasi semua kandang ternak yang ada”, terangnya. (Fe).










