MediaPari||www.media-pari.com

BLITAR — Suasana gelisah menyelimuti sembilan sopir yang bekerja di PT Sumber Kali Beton (PT SKB). Perusahaan sebelumnya menggelar rapat internal di lokasi Desa Jimbe, Kabupaten Blitar, yang dihadiri para sopir yang tersebar di dua lokasi: sebagian bertugas di Desa Jimbe, sebagian lagi berbasis di Jalan Raya Kediri, Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu. Meski terpisah tempat, kesembilan orang ini berada di bawah satu kepala sopir yang sama, dan menerima perintah yang sama persis.
Setelah rapat itu, perintah disampaikan: diberi waktu 7 hari untuk merenungi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perusahaan.
“Diberi waktu 7 hari untuk merenungi. Rasanya terusik, tertekan sikap kepala sopir. Sejujurnya kami masih berfikir: ditandatangani atau tidak? Kalau ditolak, takut kena sanksi. Kalau tanda tangan, rasanya ada yang tidak beres,” ungkap salah satu sopir saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/10/2026).
Isi Surat yang Membuat Ragu
Surat yang disodorkan kepada mereka memuat poin-poin yang justru semakin menimbulkan tanda tanya:
– Menerima besaran gaji, tunjangan, jadwal pembayaran sesuai ketetapan perusahaan — bukan perjanjian yang sudah disepakati sejak awal;
– Menyetujui segala potongan gaji, termasuk pajak, iuran BPJS, dan potongan lain yang disesuaikan dengan aturan perusahaan;
– Bersedia menjaga kerahasiaan besaran gaji;
– Mengakui tidak ada unsur paksaan — padahal nyata-nyata diberi batas waktu 7 hari dengan ancaman sanksi;
– Jika mengingkari isi surat, bersedia menerima sanksi dari perusahaan.
BPJS Dipotong, Tapi Tidak Tahu Apa Itu JHT
Kebingungan terbesar muncul terkait pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini dipotong dari penghasilan mereka setiap bulan, namun sebagian besar dari 9 sopir tersebut mengaku sama sekali tidak menyadari apa itu Jaminan Hari Tua (JHT), untuk apa dipotong, berapa bagian yang seharusnya ditanggung pekerja dan berapa yang wajib dibayar perusahaan.
“Kami memang ikut BPJS, dipotong tiap bulan. Tapi jujur saja, kami bertanya-tanya: adakah JHT itu buat kami? Mengapa dipotong? Kami tidak pernah diberi tahu apa-apa soal itu. Selama bekerja 3 sampai 10 tahun di sini, baru sekarang kami sadar ada hal seperti ini,” ucap perwakilan sopir dengan nada bingung.
Padahal menurut aturan, JHT adalah tabungan milik pekerja yang dikumpulkan sebagian dari gaji (2%) dan sebagian ditambah perusahaan (3,7%), yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Jika selama ini tidak dijelaskan, maka transparansi pengelolaan iuran tersebut dipertanyakan.
7 Hari “Merenungi” = Tekanan Terselubung
Para sopir menyebut masa 7 hari itu sebagai waktu untuk “merenungi”, namun kenyataannya justru membuat mereka semakin tertekan. Bagi mereka yang sudah mengabdi 3, 5, bahkan lebih dari 10 tahun, perlakuan ini terasa tidak sebanding dengan kesetiaan yang selama ini diberikan.
“Sudah belasan tahun mengantar semen ke mana-mana, pulang dini hari, lembur sampai jam 3 pagi pun kami jalani. Kini malah diberi waktu seminggu untuk memutuskan: ikut syarat baru atau terancam. Apakah ini cara menghargai orang yang sudah lama bekerja?” tambahnya.
Pergantian pimpinan — dari Bapak Sikok kini ke anak beliau — juga dikaitkan dengan perubahan sikap ini. Sejak kepemimpinan berganti, ritase dirasakan dipangkas, uang makan dikurangi, dan kini muncul surat pernyataan yang meminta mereka menerima segala aturan baru sepihak.
Menurut Hukum: “Merenungi” dengan Ancaman = Bukan Sukarela
Pakar hukum ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberian tenggat waktu disertai ancaman sanksi, sekalipun dibungkus kata “merenungi”, tetap masuk kategori pemaksaan yang dilarang undang-undang:
– UU No. 13/2003 Pasal 52 — perjanjian yang dibuat di bawah tekanan atau tidak sesuai kehendak bebas pekerja = batal demi hukum, meskipun sudah ditandatangani;
– Potongan iuran BPJS wajib transparan — JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan, tidak boleh dibebankan ke pekerja;
– Pergantian pimpinan perusahaan tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja yang sudah diperoleh selama masa kerja;
– Surat tidak boleh memuat ketentuan bahwa pekerja menerima segala aturan sepihak perusahaan — perubahan perjanjian kerja wajib disepakati kedua belah pihak.
Berpikir: Tanda Tangan atau Tidak?
Hingga berita ini diturunkan, kesembilan sopir tersebut belum mengambil keputusan. Mereka masih berdiskusi satu sama lain, antara rasa takut kehilangan pekerjaan dan kewajiban membela hak yang seharusnya diterima.
“Masih berfikir, Om Pari. Ditandatangani atau tidak? Kalau menolak, takut diapa-apakan. Kalau tanda tangan, takut makin banyak hak yang hilang. Kami berharap ada pihak yang membela kami, supaya tidak ada tekanan seperti ini lagi,” tutup salah satu sopir.
Media-Pari akan terus memantau perkembangan kasus ini, serta menindaklanjuti tanggapan dari pihak manajemen PT SKB maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.
(Fe)










