MediaPari||www.media-pari.com
JAKARTA — MEDIA-PARI.COM — Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto mencatat sejarah tersendiri dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Salah satu buktinya adalah hadirnya Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat — sebuah lembaga koordinasi tingkat tinggi yang belum pernah ada di kabinet-kabinet sebelumnya .

Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, kementerian ini menjadi terobosan struktural baru yang memisahkan dan memperkuat fokus pemberdayaan masyarakat menjadi satu poros utama setara kementerian koordinator lainnya .
📜 Sebelumnya: Di Mana Urusan Ini Berada?
Pada kabinet-kabinet terdahulu — termasuk era Presiden Jokowi — urusan pemberdayaan masyarakat tersebar di berbagai kementerian, seperti Kementerian Desa, Kementerian Sosial, dan Kemenko Pembangunan Manusia & Kebudayaan. Belum ada satu wadah koordinasi tunggal yang khusus memayungi seluruh upaya pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.
Kini, di bawah arahan Presiden Prabowo, fungsi-fungsi tersebut disatukan dalam satu komando: Menko Pemberdayaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Abdul Muhaimin Iskandar.
🔄 Paradigma Baru: Dari “Diberi Bantuan” Menjadi “Bisa Berdiri Sendiri”
Menko Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan pergeseran pola pikir dalam menangani kesejahteraan rakyat :
“Kemenko PM hadir untuk menggeser paradigma lama yang menitikberatkan pada bantuan sosial yang bersifat karitatif dan jangka pendek, beralih menuju pemberdayaan yang berorientasi kemandirian jangka menengah dan panjang.”
Artinya, tidak lagi sekadar memberi bantuan sesaat, melainkan membangun kemampuan warga agar mampu mandiri, produktif, dan berdaya saing.
Lingkup Koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian ini mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, antara lain:
– ✅ Kementerian Koperasi
– ✅ Kementerian UMKM
– ✅ Kementerian Ekonomi Kreatif
– ✅ Kementerian Sosial
– ✅ Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
– ✅ Lembaga terkait pemberdayaan masyarakat
Tujuannya: semua berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan dampaknya langsung dirasakan hingga ke tingkat paling bawah.
Hingga saat ini, termasuk pasca-pergantian Kapolri pada 1 Oktober 2026, Abdul Muhaimin Iskandar tetap memegang amanah sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat. Konsistensi ini dinilai penting agar program-program pemberdayaan yang baru dirintis dapat berjalan berkelanjutan.
Kehadiran kementerian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran: membangun Indonesia tidak hanya dari atas, tetapi mengangkat rakyat dari bawah agar mampu berdiri tegak bersama.
(Fe)










