MediaPari||www.media-pari.com
BLITAR — Situasi semakin memanas di PT Sumber Kali Beton (PT SKB). Setelah menekan 9 sopir agar menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam batas 7 hari, kini perusahaan mengeluarkan surat ultimatum tertanggal 03 Oktober 2026 yang memerintahkan seluruh pekerja menghadap bagian HRD pada hari Sabtu, 03 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

Ancaman yang tertulis tegas: jika tidak hadir, maka dianggap mengundurkan diri secara sepihak dan hubungan kerja diputus secara otomatis. Surat ditandatangani oleh Priyo Muji Santoso, Ka Plant.
“Kami terima surat ini pagi ini. Diminta datang Sabtu pagi. Kalau tidak datang, katanya kami mundur sendiri, kerja berakhir. Padahal kami tidak pernah bermaksud berhenti. Kami hanya mempertahankan hak kami,” ucap salah satu sopir saat dikonfirmasi, Sabtu (03/10/2026).
⚠️ Sabtu Bukan Hari Kerja Wajib — Ancaman PHK Otomatis TIDAK Diakui Undang-Undang
Para pekerja bingung sekaligus cemas. Sebagian bertugas di lokasi Desa Karanggondang, Jalan Raya Kediri, sebagian di Desa Jimbe. Hari Sabtu bagi mereka bukan hari kerja biasa. Namun surat ini seolah-olah menjadikan ketidakhadiran sebagai alasan pemutusan hubungan kerja.
Para ahli hukum ketenagakerjaan menegaskan: tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang menyatakan ketidakhadiran satu hari = mengundurkan diri.
Klaim dalam Surat Fakta Hukum
“Mengundurkan diri sepihak” jika tidak hadir ❌ Tidak ada aturan seperti ini — pengunduran diri harus ditulis sendiri oleh pekerja
“Disesuaikan Pasal 81 UU Cipta Kerja / Pasal 168 UU 13/2003” ❌ Salah kutip pasal — pasal tersebut mengatur prosedur PHK, BUKAN otomatis berhenti
“Hubungan kerja diputus otomatis” ❌ TIDAK ADA PHK OTOMATIS — setiap PHK wajib putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Memanggil hari Sabtu sebagai syarat ❌ Sabtu bukan hari kerja wajib — ketidakhadiran TIDAK bisa dijadikan alasan hukuman
Kaitan dengan Surat Pernyataan yang Ditolak
Para sopir menduga surat ini merupakan tekanan balasan karena mereka belum menandatangani surat pernyataan kesanggupan yang memuat pemotongan ritase, uang makan, dan potongan BPJS yang tidak transparan. Sejak kepemimpinan berganti dari Bapak Sikok ke anak beliau, kebijakan dirasakan semakin menekan.
“Kami tidak lari dari tanggung jawab. Kami tetap bekerja mengantar semen. Tapi kami juga tidak mau tanda tangan surat yang merugikan kami. Apakah karena tidak mau tanda tangan, kami diancam seperti ini?” tanya sopir yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Langkah yang Diambil & Seruan Disnaker
Kesembilan sopir menyatakan tetap siap bekerja, namun menolak dipaksa menandatangani pernyataan yang merugikan. Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar segera turun tangan, mengingat:
– Surat ultimatum ini memaksa secara tidak sah;
– Ancaman PHK otomatis tidak memiliki dasar hukum;
– Jika diputus sepihak tanpa putusan PHI = PHK Melawan Hukum, perusahaan wajib membayar ganti rugi penuh.
Media-Pari akan terus memantau perkembangan apakah para sopir dipaksa menandatangani sesuatu saat menghadap perusahaan hari ini.
(fe)










