Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Ketua Okk Madas Nusantara Dpw Jawa Barat Gruduk Uptd Puskesmas Omben Sampang Yang Diduga Melakukan Pungli Ke Pasien Bpjs

badge-check

Ketua Okk Madas Nusantara Dpw Jawa Barat Gruduk Uptd Puskesmas Omben Sampang Yang Diduga Melakukan Pungli Ke Pasien Bpjs Perbesar

KETUA OKK MADAS NUSANTARA DPW JAWA BARAT GRUDUK UPTD PUSKESMAS OMBEN SAMPANG YANG DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI KE PASIEN BPJS

Media Pari || www.media-pari.com, Madura, 2 Mei 2025

Ada nya BPJS kesehatan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap kesehatan masarakat khusus nya masarakat Sampang Madura serta Himbauan Bupati Sampang kepada jajaran dinas kesehatan pemkab Sampang agar melayani pasien dengan sepenuh hati cukup menunjukan KTP seperti nya tidak berlaku untuk UPTD Puskesmas Omben ,

Pasal nya baru baru ini petugas bagian menejmen kasir UPTD Puskesmas Omben melakukan Pungli pungutan Liar kurang lebih sebesar Rp, 420,000 terhadap keluarga pasien balita Zakiyah yang sedang membutuhkan rawat Inap selama kurang lebih tiga hari meski pada akhir nya uang tersebut di kembalikan dengan alasan Miskomunikasi,

Hal tersebut di benarkan oleh Mudekkir paman pasien yang juga selaku ketua OKK Ormas Madas NUSANTARA DPW Jawa barat ” Pihak kami seperti nya di permainkan oleh petugas menejmen Puskesmas padahal kita berkali kali menjelaskan ke pihak menejmen bahwa pasien terdaftar sebagai peserta BPJS artinya secara aturan BPJS gratis dari pemerintah bisa membekap segala kebutuhan untuk pasien namun entah mengapa pihak puskesmas seakan tidak mau tau dengan alasan aturan BPJS lama dan BPJS yang baru berbeda serta pasien dalam keadaan observasi di butuhkan penanganan lebih serius ,

Masih menurut mudekkir” saya sangat miris dengan kejadian ini di jaman keterbukaan publik masih saja ada oknum oknum petugas kesehatan yang berbuat curang terhadap hak rakyat kecil saya berharap tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa kasihan masarakat yang kurang mampu masih di terbebani soal biaya kesehatan yang seharus nya mendapatkan fasilitas GRATIS ,

Sekedar di ketahui untuk masarakat luas ada nya dana kesehatan dari pemerintah guna menopang persoalan kesehatan bagi masyarakat bawah kurang mampu dalam bentuk BPJS gratis di peruntukan bagi masarakat tidak mampu ,

Perbuatan oknum petugas UPTD Puskesmas Omben sangat keterlaluan terindikasi melakukan PUNGLI ,

Sebagaimana di atur di undang undang kesehatan RI
Pungli yang Melanggar UU Tenaga Kesehatan:
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:

Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran, termasuk pungli. Sanksi dapat berupa penjara atau denda.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda