Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Beranda

Ketua Okk Madas Nusantara Dpw Jawa Barat Gruduk Uptd Puskesmas Omben Sampang Yang Diduga Melakukan Pungli Ke Pasien Bpjs

badge-check

Ketua Okk Madas Nusantara Dpw Jawa Barat Gruduk Uptd Puskesmas Omben Sampang Yang Diduga Melakukan Pungli Ke Pasien Bpjs Perbesar

KETUA OKK MADAS NUSANTARA DPW JAWA BARAT GRUDUK UPTD PUSKESMAS OMBEN SAMPANG YANG DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI KE PASIEN BPJS

Media Pari || www.media-pari.com, Madura, 2 Mei 2025

Ada nya BPJS kesehatan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap kesehatan masarakat khusus nya masarakat Sampang Madura serta Himbauan Bupati Sampang kepada jajaran dinas kesehatan pemkab Sampang agar melayani pasien dengan sepenuh hati cukup menunjukan KTP seperti nya tidak berlaku untuk UPTD Puskesmas Omben ,

Pasal nya baru baru ini petugas bagian menejmen kasir UPTD Puskesmas Omben melakukan Pungli pungutan Liar kurang lebih sebesar Rp, 420,000 terhadap keluarga pasien balita Zakiyah yang sedang membutuhkan rawat Inap selama kurang lebih tiga hari meski pada akhir nya uang tersebut di kembalikan dengan alasan Miskomunikasi,

Hal tersebut di benarkan oleh Mudekkir paman pasien yang juga selaku ketua OKK Ormas Madas NUSANTARA DPW Jawa barat ” Pihak kami seperti nya di permainkan oleh petugas menejmen Puskesmas padahal kita berkali kali menjelaskan ke pihak menejmen bahwa pasien terdaftar sebagai peserta BPJS artinya secara aturan BPJS gratis dari pemerintah bisa membekap segala kebutuhan untuk pasien namun entah mengapa pihak puskesmas seakan tidak mau tau dengan alasan aturan BPJS lama dan BPJS yang baru berbeda serta pasien dalam keadaan observasi di butuhkan penanganan lebih serius ,

Masih menurut mudekkir” saya sangat miris dengan kejadian ini di jaman keterbukaan publik masih saja ada oknum oknum petugas kesehatan yang berbuat curang terhadap hak rakyat kecil saya berharap tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa kasihan masarakat yang kurang mampu masih di terbebani soal biaya kesehatan yang seharus nya mendapatkan fasilitas GRATIS ,

Sekedar di ketahui untuk masarakat luas ada nya dana kesehatan dari pemerintah guna menopang persoalan kesehatan bagi masyarakat bawah kurang mampu dalam bentuk BPJS gratis di peruntukan bagi masarakat tidak mampu ,

Perbuatan oknum petugas UPTD Puskesmas Omben sangat keterlaluan terindikasi melakukan PUNGLI ,

Sebagaimana di atur di undang undang kesehatan RI
Pungli yang Melanggar UU Tenaga Kesehatan:
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:

Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran, termasuk pungli. Sanksi dapat berupa penjara atau denda.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH