

MediaPari||www.media-pari.com
Senin 12/10/2026
BEKASI – Klinik Kasih Anugrah yang berlokasi di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kembali menuai kritik tajam. Klinik ini diduga melakukan penolakan sepihak terhadap pasien BPJS Kesehatan tanpa melakukan pengecekan data yang valid terlebih dahulu.
Insiden ini menimpa seorang pasien yang hendak berobat dan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Menurut keterangan pihak keluarga, petugas administrasi klinik langsung menolak dan menyatakan bahwa kartu BPJS milik pasien sudah tidak aktif lagi.
Pelayanan admistrasi layaknya seperti preman pasaran , yang mana perawat marahi orang tua pasien saat hendak melakukan pembayaran,
Terjadinya pembayaran, karena pihak klinik menyatakan bpjs tidak nerlaku lagi , namun orang tua pasien, tidak mengetahui kenapa bpjs (KIS) tidak berlaku
Saat orang tua pasien hendak membayar, bertanya kepada perawat, ” kenapa KIS nya gak berlaku, dan sang perawat melontarkan nada tinggi, ibu tanya aja bpjs , jangan tanya ke saya, dengan nada lantang,ujar ibu pasien menirukan kata kata perawat.
Hal yang disayangkan, pernyataan tersebut dilontarkan secara lisan begitu saja oleh petugas tanpa adanya proses pemeriksaan keabsahan kartu melalui sistem komputer ataupun aplikasi resmi BPJS Kesehatan untuk membuktikan status kepesertaannya.
“Belum juga diperiksa keabsahan kartunya di sistem, petugasnya sudah langsung bilang kartu saya tidak aktif lagi dan langsung menolak. Padahal kami yakin kartu itu masih aktif. Cara kerja yang asal tebak begini sangat merugikan kami yang sedang butuh penanganan medis darurat,” ujar pasien dengan nada kecewa.
Tindakan sepihak dari oknum petugas Klinik Kasih Anugrah Sukaragam ini memicu sorotan terkait profesionalisme pelayanan ekosistem kesehatan di Kabupaten Bekasi. Sesuai aturan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib melakukan validasi data secara digital sebelum mengambil keputusan terkait status pasien.
Hingga saat ini, pihak manajemen Klinik Kasih Anugrah Sukaragam belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait alasan petugasnya yang langsung memvonis status kartu pasien tanpa prosedur pemeriksaan. Warga pun meminta pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi untuk turun tangan mengevaluasi sistem pelayanan di klinik tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(BHR)










