MediaPari||www.media-pari.com

Jumat 16/10/2026
BEKASI – Transparansi tata kelola keuangan di tingkat desa kembali menjadi sorotan publik. Oknum Bendahara Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, berinisial F, diduga kuat melakukan rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di SMAN 2 Cibarusah. Praktik ini memicu polemik karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi melalui penerimaan ganda bersumber dari APBD dan APBDes
adanya laporan mengenai status kepegawaian F yang aktif di dua instansi berbeda. Sebagai bendahara desa, F mengemban tanggung jawab administratif yang sangat krusial dalam mengelola anggaran desa. Di sisi lain, statusnya sebagai PPPK guru juga menuntut pemenuhan jam kerja dan kewajiban profesional secara penuh di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Persoalan ini Tim Investigasi Awak Media Pari mencoba mengklarifikasi atas ada nya Dugaan oknum pejabat Desa Wibawamulya Rangkap Jabatan namun Sungguh Ironis pihak BPD desa wibawa Mulya tidak merespons saat di konfirmasi melalui pesan whatsAap,
Padahal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat,/Pihak BPD agar instansi terkait segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas legalitas penugasan tersebut. Kejelasan mengenai dasar pengangkatan dan status kepegawaian yang bersangkutan dinilai sangat mendesak agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun maladministrasi yang lebih luas di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Desa Wibawamulya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terbuka ke publik. Jika terbukti melanggar regulasi penugasan ganda, instansi berwenang diharapkan segera menjatuhkan sanksi tegas serta melakukan audit investigasi terhadap aliran honorarium atau gaji yang telah diterima oknum tersebut.
[BHR]










