Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

Beranda

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

badge-check

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

Jumat 16/10/2026

BEKASI – Transparansi tata kelola keuangan di tingkat desa kembali menjadi sorotan publik. Oknum Bendahara Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, berinisial F, diduga kuat melakukan rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di SMAN 2 Cibarusah. Praktik ini memicu polemik karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi melalui penerimaan ganda bersumber dari APBD dan APBDes

adanya laporan mengenai status kepegawaian F yang aktif di dua instansi berbeda. Sebagai bendahara desa, F mengemban tanggung jawab administratif yang sangat krusial dalam mengelola anggaran desa. Di sisi lain, statusnya sebagai PPPK guru juga menuntut pemenuhan jam kerja dan kewajiban profesional secara penuh di bawah naungan Dinas Pendidikan.

 

Persoalan ini Tim Investigasi Awak Media Pari mencoba mengklarifikasi atas ada nya Dugaan oknum pejabat Desa Wibawamulya Rangkap Jabatan namun Sungguh Ironis pihak BPD desa wibawa Mulya  tidak merespons saat di konfirmasi melalui pesan whatsAap,

Padahal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat,/Pihak BPD agar instansi terkait segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas legalitas penugasan tersebut. Kejelasan mengenai dasar pengangkatan dan status kepegawaian yang bersangkutan dinilai sangat mendesak agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun maladministrasi yang lebih luas di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Desa Wibawamulya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terbuka ke publik. Jika terbukti melanggar regulasi penugasan ganda, instansi berwenang diharapkan segera menjatuhkan sanksi tegas serta melakukan audit investigasi terhadap aliran honorarium atau gaji yang telah diterima oknum tersebut.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Trending di Beranda