Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 03/05/2025
Proyek pembangunan SDN 02 Sindang Mulya yang di kerjakan oleh CV Bumi Inti Jaya Dengan Rincian
Nomor kontrak : 000.3.3/190/SPP/BN-DCKTR/2025.
Tanggal kontrak :21 April 2025,
Harga Kontrak : Rp 2.276.832.000,- (Dua Miliyar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
waktu Pelaksanaan (120) hari Kalender Dimulai
Berakhir Tanggal 18 Agustus 2025,

Proyek tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak elemen LSM dan media sebagai sosial kontrol Sabtu (03/05/2025).
Berdasar kan Investigasi Awak Media, pelaksanan proyek tersebut diduga mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang merupakan komponen penting dalam setiap kegiatan konstruksi.
Tim investigasi Awak media sebagai sosial kontrol aktip mengawasi dan mengadvokasi pelaksanan proyek-proyek pembangunan dan menyoroti bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Telah di sebutkan Oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja undang-undang Nomor Nomor 13 Tahun 20O3 Tentang ketenagakerjaan,undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapatan Sistim manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja.
Tim investigasi Awak media menanyakan Kepada kepala tukang kenapa pekerjanya tidak dilengkapi alat pengaman keselamatan dalam bekerja (K3), “memang belum di kasih pak K3 nya Karna belum seutuh nya pembokaran gedung dan yang jelas belum di belikan pihak pelaksana ” ujar kepala tukang berinisial (P) ,Tim investigasi pun menanyakan pihak kontraktor siapa yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini kepada kepala tukang ,”saya hanya disuruh oleh bapak (L) kalau ada yang bertanya terkait pekerjaan pembangunan sekolah ini pak” ujar (P)
Melalui whatsAap, Tim Investigasi Awak media menghubungi bapak (L) yang di duga Sebagai pelaksana kegiatan CV Bumi Inti Jaya, yang diduga tidak mematuhi standar K3 Tidak hanya melanggaran peraturan,tetapi juga menunjukan kurangnya tanggung jawab perusahaan.
Sungguh ironis saat di hubungi via WhatsAap bapak (L), tidak merespon sampai dengan Berita ini di tayang kan,
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua kontraktor dan pihak terkait bahwa penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap relugasi tetapi juga tentang menjaga nyawa dan kesehatan semua individu yang terlibat dalam proses pembangunan.
Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di harapkan proyek proyek pembangunan di masa depan dapat berjalan dengan lebih aman dan bertanggung jawab terhadap kontraktor yang melaksanakan pembangunan yang sudah di sediakan oleh pemerintah dan di kerjakan oleh pihak pihak kontraktor yang di duga mencoba membangkang tidak mengikuti standar peraturan pemerintah.
[BHR]