Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Dugaan Penggunaan Aliran Listrik Ilegal Dalam Pembangunan Jembatan Jl Lwi malang Wibawamulya – Ridhomanah

badge-check

Dugaan Penggunaan Aliran Listrik Ilegal Dalam Pembangunan Jembatan Jl Lwi malang Wibawamulya – Ridhomanah Perbesar

Media Pari||www media-pari.com, Kabupaten Bekasi 04/05/2025

Pembangunan Jembatan Jl Lwi malang Wibawamulya – Ridhomanah Di Duga CV Terang Cahaya Anugerah Menggunakan Aliran Listrik Tidak Berizin

Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi terus dikebut pemerintah, salah satunya perbaikan jembatan di jalan Ridhomanah wibawamulya, dengan anggaran sebesar Rp. 494.245.364,- dan sebagai pelaksana CV. Terang Cahaya Anugerah,Nomor SPMK: PG.000.3.3/095-SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025, Masa Kerja :120 (seratus dua puluh) Hari Kalender. Sumber Dana :APBD,TA 2025.

Namun dalam pelaksanaan nya diduga oknum kontraktor melakukan penggunaan listrik tanpa seizin pihak PLN, Melihat hal tersebut Tim Investigasi Awak Media Melakukan Konfirmasi Via WhatsAap, kepada pihak Kontraktor, ibu (K), sangat di sayang kan saat di konfirmasi terkait ijin pemakaian, Arus Listrik yang DiDuga Tidak Mengantongi Izin dari PLN ,pihak pelaksana kegiatan perbaikan jembatan Ridhomanah -Wibawamulya tidak merespon, tindakan yang dilakukan kontraktor tersebut.

Penggunaan listrik tanpa izin dari PLN adalah dapat diduga perbuatan ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. Setiap penggunaan listrik, termasuk untuk proyek pemerintah, harus memiliki izin yang sah dari PLN.

Pembangunan jembatan pemerintah yang menggunakan listrik tanpa izin PLN adalah pelanggaran peraturan yang dapat menimbulkan masalah teknis dan hukum. Penting bagi pemerintah untuk selalu mengurus izin PLN sebelum memulai pembangunan proyek infrastruktur yang membutuhkan listrik.

Seharusnya pemerintah selaku penyelenggara negara harus mengikuti rambu-rambu aturan main yang jelas ga bisa seenaknya bagitu saja yang dirugikan juga negara. Kalau mereka mengambil listrik tanpa seizin PLN jelas itu pelanggaran, dan yang berhak melaporkan PLN atau bisa diwakili masyarakat.

Berdasarkan informasi yang Di dapat di lokasi Kalau izin dikeluarkan harus ada MOU saat Tim Investigasi mengkonfirmasi Petugas PLN wilayah Cikarang -Cibarusah pihak Petugas PLN belum menerima informasi dan Laporan ” kita phak PLN belum ada informasi ada nya kegiatan pemakaian Arus listrik sementara ” ujar Abah (A) petugas PLN pada Awak Media” secara tertulis antar PLN dan Dinas terkait maupun pelaksana proyek itu yang harus dijalankan tidak seenaknya ujar warga setempat yang tidak mau di sebut namanya.

Tim Investigasi Mengharap Kepada Pihak APH dan pihak PLN agar Menindak lanjuti kesalahan yang di Duga telah diperbuat oleh pihak CV Terang Cahaya Anugerah.

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda