Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Dugaan Penggunaan Aliran Listrik Ilegal Dalam Pembangunan Jembatan Jl Lwi malang Wibawamulya – Ridhomanah

badge-check


					Dugaan Penggunaan Aliran Listrik Ilegal Dalam Pembangunan Jembatan Jl Lwi malang Wibawamulya – Ridhomanah Perbesar

Media Pari||www media-pari.com, Kabupaten Bekasi 04/05/2025

Pembangunan Jembatan Jl Lwi malang Wibawamulya – Ridhomanah Di Duga CV Terang Cahaya Anugerah Menggunakan Aliran Listrik Tidak Berizin

Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi terus dikebut pemerintah, salah satunya perbaikan jembatan di jalan Ridhomanah wibawamulya, dengan anggaran sebesar Rp. 494.245.364,- dan sebagai pelaksana CV. Terang Cahaya Anugerah,Nomor SPMK: PG.000.3.3/095-SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025, Masa Kerja :120 (seratus dua puluh) Hari Kalender. Sumber Dana :APBD,TA 2025.

Namun dalam pelaksanaan nya diduga oknum kontraktor melakukan penggunaan listrik tanpa seizin pihak PLN, Melihat hal tersebut Tim Investigasi Awak Media Melakukan Konfirmasi Via WhatsAap, kepada pihak Kontraktor, ibu (K), sangat di sayang kan saat di konfirmasi terkait ijin pemakaian, Arus Listrik yang DiDuga Tidak Mengantongi Izin dari PLN ,pihak pelaksana kegiatan perbaikan jembatan Ridhomanah -Wibawamulya tidak merespon, tindakan yang dilakukan kontraktor tersebut.

Penggunaan listrik tanpa izin dari PLN adalah dapat diduga perbuatan ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. Setiap penggunaan listrik, termasuk untuk proyek pemerintah, harus memiliki izin yang sah dari PLN.

Pembangunan jembatan pemerintah yang menggunakan listrik tanpa izin PLN adalah pelanggaran peraturan yang dapat menimbulkan masalah teknis dan hukum. Penting bagi pemerintah untuk selalu mengurus izin PLN sebelum memulai pembangunan proyek infrastruktur yang membutuhkan listrik.

Seharusnya pemerintah selaku penyelenggara negara harus mengikuti rambu-rambu aturan main yang jelas ga bisa seenaknya bagitu saja yang dirugikan juga negara. Kalau mereka mengambil listrik tanpa seizin PLN jelas itu pelanggaran, dan yang berhak melaporkan PLN atau bisa diwakili masyarakat.

Berdasarkan informasi yang Di dapat di lokasi Kalau izin dikeluarkan harus ada MOU saat Tim Investigasi mengkonfirmasi Petugas PLN wilayah Cikarang -Cibarusah pihak Petugas PLN belum menerima informasi dan Laporan ” kita phak PLN belum ada informasi ada nya kegiatan pemakaian Arus listrik sementara ” ujar Abah (A) petugas PLN pada Awak Media” secara tertulis antar PLN dan Dinas terkait maupun pelaksana proyek itu yang harus dijalankan tidak seenaknya ujar warga setempat yang tidak mau di sebut namanya.

Tim Investigasi Mengharap Kepada Pihak APH dan pihak PLN agar Menindak lanjuti kesalahan yang di Duga telah diperbuat oleh pihak CV Terang Cahaya Anugerah.

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda