MediaPari,||www.media-pari.com
Blitar Sabtu 31 Oktober 2026

Pertama: Mari Tarik Napas dan Pahami,ucap Iskandar dalam diskusi di sekretariat lpk-Ri kabupaten Blitar(31/10)pada media
Perasaan kecewa, bingung, bahkan marah itu wajar dan manusiawi. Terlebih karena persoalan ini menyangkut tokoh publik tinggi dan proses yang sudah berjalan lama. Namun mari kita lihat dengan kepala dingin, terangnya sambil menyeruput kopi bersama
Putusan Mahkamah Agung itu justru BUKTI bahwa hukum masih berjalan, bukan bukti bahwa hukum dipermainkan.
Jika MA berani membatalkan dokumen yang digunakan oleh pejabat negara tinggi, itu artinya: di hadapan pengadilan, kedudukan seseorang tidak menentukan benar atau tidaknya sebuah dokumen. Itu prinsip negara hukum yang sangat mendasar.
Makna Sebenarnya dari Putusan Ini menurut pendapat Iskandar
1. Dokumen batal ≠ jabatan otomatis kosong
Secara hukum tata negara, putusan ini menyatakan dokumen tidak sah dan batal demi hukum. Ini adalah putusan atas objek dokumen, bukan langsung mencabut seseorang dari jabatannya. Mekanisme konstitusional memiliki jalur tersendiri yang diatur dalam UUD 1945 — dan itu harus dijalankan oleh lembaga-lembaga yang berwenang sesuai konstitusi, bukan pengadilan.
2. Yang dinilai adalah PROSEDUR, bukan orangnya
MA memeriksa: apakah proses penerbitan Suket Penyetaraan itu sudah sesuai peraturan yang berlaku? Majelis hakim menemukan ada hal yang tidak sesuai prosedur, maka dokumennya dibatalkan. Ini pemeriksaan administratif, bukan penghakiman atas pribadi seseorang.
3. “Buntut panjang” justru artinya proses sedang berjalan
Yang kita rasakan sebagai “dipermainkan” sebenarnya adalah sifat proses hukum yang berlapis dan memakan waktu lama. Tapi justru inilah cara kerja negara hukum yang tertib — ada upaya, ada banding, ada kasasi, ada pemeriksaan berjenjang. Lambat memang, tapi itulah harga dari kehati-hatian hukum agar tidak ada yang terzalimi.
Nasib Bangsa Ada di Tangan Kita, Bukan Satu Putusan
Ada hal-hal yang jauh lebih besar dan lebih penting daripada satu perkara dokumen:
✅ Kita masih memiliki Konstitusi — UUD 1945 masih menjadi pedoman tertinggi
✅ Lembaga negara masih berfungsi — MA memutus, itu bagian dari sistem yang bekerja
✅ Kita punya mekanisme konstitusional — jika ada pelanggaran syarat jabatan, jalurnya sudah diatur, tinggal dijalankan oleh lembaga yang berwenang
✅ Kita punya Pemilu berikutnya — kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan di tangan satu putusan pengadilan
Bangsa ini tidak berdiri di atas satu dokumen. Bangsa ini berdiri di atas hukum, konstitusi, dan kesadaran rakyatnya. Jika kita merasa aturan main ada yang tidak benar, mari perbaiki aturannya melalui jalur demokrasi — bukan menyerah pada keputusasaan.
Pesan Penting untuk Kita Semua
Jangan biarkan satu persoalan membuat kita kehilangan kepercayaan pada bangsa ini. Justru putusan ini adalah pengingat bagi kita semua:
– Siapa pun kita, setinggi apa pun posisi kita, semua tunduk pada hukum
– Proses hukum memang tidak selalu cepat, tapi ia adalah jalan yang paling aman dan tertib
– Kepercayaan pada bangsa ini jangan digantungkan pada satu tokoh atau satu putusan — gantungkan pada komitmen kita bersama untuk menegakkan kebenaran
“Negara hukum tidak berarti semua persoalan selesai dalam sekejap. Negara hukum berarti: ketika ada yang keliru, ada jalan untuk meluruskannya kembali.”
Semoga kita semua tetap bijak menyikapi perkembangan ini. Bangsa ini milik kita semua — mari jaga dengan pikiran yang jernih dan hati yang tenang.tegas ketua lpk-Ri Kabupaten Blitar Iskandar(fe)










