Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan? Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah? Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan Kompensasi Diterima,Nurhayati!? Perjuangan Hak Belum Tuntas  Dr. Ir. Emil Elestianto Dardak Raih Lulusan Terbaik di ITB — Kesuksesan yang Menginspirasi Jawa Timur

Beranda

Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan?

badge-check

Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan? Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

BEKASI – Meningkatkan keterwakilan pers (tokoh pers) dalam pemerintahan merupakan langkah strategis untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan daerah.

Pelibatan ini sangat krusial karena sebagai pilar keempat demokrasi pers menjadi penyambung lidah aspirasi masyarakat.

” Contoh jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang biasanya diisi oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan keterwakilan insan (tokoh) pers merupakan langkah trobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” saran Doni Ardon, selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi dalam bincang santai bersama wartawan di Cikarang, Minggu, 02 November 2026.

Sebagai pemimpin organisasi pengusaha media siber konstituen Dewan Pers, Doni Ardon menyarankan kepala daerah untuk memasukkan klausul eksplisit dalam Surat Keputusan (SK) nya terkait alokasi kursi khusus keterwakilan unsur pers atau media dalam struktur lembaga yang membantu pemerintah .

“Pelibatan insan atau tokoh pers dalam tim prmbangunan merupakan langkah krusial karena pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proyek instrumen negara,” ungkapnya.

Begitupun rekam jejak pers dalam melakukan investigasi lapangan sangat berguna untuk menemukan sumbatan (bottleneck) pembangunan daerah. Terlebih, pemanfaatan jaringan media massa untuk mengumpulkan keluhan real-time dari warga selama ini kerap dirumuskan sebagai aspirasi parlemen.

Lanjut Doni Ardon, pelibatan pers dalam juga mempermudah program kerja dan serapan anggaran APBD. “Hasil akhirnya, rekomendasi kebijakan tim dapat dibuka secara berkala kepada publik melalui platform media yang dibangun sebagai arus utama,” ucap Direktur Utama PT Media Informa Indonesia itu.

Meski begitu, lanjut Doni Ardon mengingatkan, pelibatan insan pers tidak serta merta ditunjuk secara subjektif. Hal tersebut guna menghindari konflik kepentingan dan agar keterlibatan pers dapat menjaga marwah profesionalismenya agar tidak terjebak kepentingan politik birokrasi.

“Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas,” tambah Doni Ardon. Standarisasinya, bisa mengadopsi standar penilaian dan kode etik melalui langkah-langkah terstruktur dan taktis, atau melibatkan peran lembaga konstituen Dewan Pers.

“Kalau di kita (SMSI), modenya melalui standar, baik secara administrasi maupun faktual,” terang Doni Ardon.

Hal senada disampaikan Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo.

Direktur Utama PT Internusa Media Grup itu mengatakan bahwa peran pers atau media massa sangat krusial dalam menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah, khususnya ketika ada keluhan publik.

“Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning),” kata Suryo Sudharmo.

Lewat pemberitaan yang masif, pers bahkan dapat mengetuk kepedulian sosial, yang tentunya sangat membantu pemerintah dalam mengoordinasikan bantuan dari sektor swasta maupun masyarakat sipil.

“Secara praktis, pers dapat menjadi media penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah. Masyarakat yang tak bisa mengakses kantor pemerintah secara langsung untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya, dapat menyampaikannya melalui rekan-rekan pers, agar keluhannya tersampaikan ke pemerintah,” ucapnya.

Lanjut Suryo, selama ini sudah banyak contoh pemberitaan, yang kemudian berbuah “manis”, dalam artian mendapatkan tindak lanjut setelah muncul pemberitaan. Karenanya, melibatkan insan pers dalam TP2D merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, menyerap aspirasi warga, dan mempercepat pembangunan wilayah secara akuntabel.

“Konsep ini didasari pada peran pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus pilar keempat demokrasi,” pungkasnya. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah?

31 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan

31 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Kompensasi Diterima,Nurhayati!? Perjuangan Hak Belum Tuntas

31 Oktober 2026 - 12:43 WIB

 Dr. Ir. Emil Elestianto Dardak Raih Lulusan Terbaik di ITB — Kesuksesan yang Menginspirasi Jawa Timur

29 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di Beranda