Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan? Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah? Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan Kompensasi Diterima,Nurhayati!? Perjuangan Hak Belum Tuntas  Dr. Ir. Emil Elestianto Dardak Raih Lulusan Terbaik di ITB — Kesuksesan yang Menginspirasi Jawa Timur

Beranda

Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan

badge-check

Senyuman Nurhayati !! Perjuangan Berbuah Harapan , BPJS Ketenagakerjaan Akan Diupayakan Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com  Blitar — Sabtu 31 Oktober 2026

Akhirnya senyum itu terukir di wajah Nurhayati. Perjuangan yang ia jalani tak sia-sia. Ratusan pekerja di PT Bumiayu peternakan ayam, Kelurahan Blitar, kini memiliki harapan nyata: kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan segera diupayakan oleh pihak manajemen perusahaan.

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Afton, petugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binawasker) Provinsi Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp hari ini, Sabtu (31/10).
Menurutnya,pihak PT Bumiayu juga telah memberikan surat pernyataan kesediaanya dengan akan mengikutsertakan BPJS ketenagakerjaan kepada Team Binawasker propinsi Jawa Timur jelasnya Afton pada media(31/10)
“Nurhayati dan rekan-rekannya akan mendapatkan hak-haknya, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Itu bukan kebaikan perusahaan, itu hak yang dijamin undang-undang,” terang Afton dengan jelas.

✅ KLARIFIKASI: Rp 2 Juta Itu Adalah Gaji, Bukan Kompensasi

Dalam kesempatan yang sama, Afton juga meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat terkait uang sebesar Rp 2.000.000 yang diterima Nurhayati:

“Yang diterima Nurhayati hari ini adalah pembayaran gaji. Belum termasuk kompensasi. Masih akan kita hitung hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.”

Penting dipahami: pembayaran gaji yang tertunda belum berarti masalah selesai. Masih ada hak-hak lain yang harus dipenuhi, termasuk jaminan sosial tenaga kerja yang wajib diikuti sejak awal pekerja bekerja.

ANGGOTA DPRD PROVINSI JATIM: “WAJIB DAN HARUS”

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, turut menegaskan posisi tegas pemerintah daerah saat dikonfirmasi menjelang peringatan Sumpah Pemuda (28/10):

“Pemerintah harus hadir. Perlindungan terhadap pekerja buruh kandang peternakan adalah kewajiban negara. BPJS Ketenagakerjaan itu WAJIB dan HARUS. Bukan sukarela, bukan pemberian, itu hak undang-undang yang tidak bisa ditawar.”jelas Guntur Wahono

Pernyataan ini menguatkan bahwa isu ratusan pekerja di PT Bumiayu bukan sekadar masalah perusahaan, melainkan urusan penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab bersama.

NURHAYATI: MARSINAH KOTA BLITAR

Kabar baik ini disambut sukacita oleh Nurhayati saat menyampaikan kepada tim GIBM Kota Blitar dan rekan-rekan jurnalis yang mendampingi proses ini sejak awal.

“Terima kasih kepada GIBM Kota Blitar, teman-teman jurnalis, dan Binawasker Provinsi Jawa Timur atas arahan dan petunjuknya. Selama ini yang menjadi penguat dan harapan saya adalah sosok Marsinah — pahlawan buruh yang juga berasal dari tanah Blitar. Jika beliau berani berjuang, saya pun harus berani.”

Marsinah, pahlawan buruh yang namanya dikenal luas karena keberaniannya membela hak-hak pekerja, kini kembali menjadi inspirasi. Nurhayati bukan hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi untuk ratusan rekan yang selama ini takut bersuara.

PESAN EDUKASI UNTUK SEMUA PEKERJA

Pelajaran berharga dari perjuangan Nurhayati:

1. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak wajib — Tidak bisa digantikan dengan uang tunai apa pun
2. Menerima gaji bukan berarti melepaskan hak lain — Masih ada jaminan sosial, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja
3. Bersatu itu kuat — Apa yang sulit dilakukan sendirian, akan tercapai jika saling mendukung
4. Negara hadir jika kita berani bersuara — Disnaker dan Binawasker ada untuk melindungi, asalkan laporan disampaikan dengan benar dan bersama

“Perjuangan belum selesai sampai semua terdaftar. Tapi hari ini, senyum Nurhayati adalah bukti: Keadilan memang ada, kadang terlambat, tapi pasti datang jika kita tidak pernah menyerah.”

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan?

1 November 2026 - 14:35 WIB

Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah?

31 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Kompensasi Diterima,Nurhayati!? Perjuangan Hak Belum Tuntas

31 Oktober 2026 - 12:43 WIB

 Dr. Ir. Emil Elestianto Dardak Raih Lulusan Terbaik di ITB — Kesuksesan yang Menginspirasi Jawa Timur

29 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di Beranda