
MediaPari||www.media-pari.com Blitar — Sabtu 31 Oktober 2026
Akhirnya senyum itu terukir di wajah Nurhayati. Perjuangan yang ia jalani tak sia-sia. Ratusan pekerja di PT Bumiayu peternakan ayam, Kelurahan Blitar, kini memiliki harapan nyata: kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan segera diupayakan oleh pihak manajemen perusahaan.
Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Afton, petugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binawasker) Provinsi Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp hari ini, Sabtu (31/10).
Menurutnya,pihak PT Bumiayu juga telah memberikan surat pernyataan kesediaanya dengan akan mengikutsertakan BPJS ketenagakerjaan kepada Team Binawasker propinsi Jawa Timur jelasnya Afton pada media(31/10)
“Nurhayati dan rekan-rekannya akan mendapatkan hak-haknya, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Itu bukan kebaikan perusahaan, itu hak yang dijamin undang-undang,” terang Afton dengan jelas.
✅ KLARIFIKASI: Rp 2 Juta Itu Adalah Gaji, Bukan Kompensasi
Dalam kesempatan yang sama, Afton juga meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat terkait uang sebesar Rp 2.000.000 yang diterima Nurhayati:
“Yang diterima Nurhayati hari ini adalah pembayaran gaji. Belum termasuk kompensasi. Masih akan kita hitung hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.”
Penting dipahami: pembayaran gaji yang tertunda belum berarti masalah selesai. Masih ada hak-hak lain yang harus dipenuhi, termasuk jaminan sosial tenaga kerja yang wajib diikuti sejak awal pekerja bekerja.
ANGGOTA DPRD PROVINSI JATIM: “WAJIB DAN HARUS”
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, turut menegaskan posisi tegas pemerintah daerah saat dikonfirmasi menjelang peringatan Sumpah Pemuda (28/10):
“Pemerintah harus hadir. Perlindungan terhadap pekerja buruh kandang peternakan adalah kewajiban negara. BPJS Ketenagakerjaan itu WAJIB dan HARUS. Bukan sukarela, bukan pemberian, itu hak undang-undang yang tidak bisa ditawar.”jelas Guntur Wahono
Pernyataan ini menguatkan bahwa isu ratusan pekerja di PT Bumiayu bukan sekadar masalah perusahaan, melainkan urusan penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab bersama.
NURHAYATI: MARSINAH KOTA BLITAR
Kabar baik ini disambut sukacita oleh Nurhayati saat menyampaikan kepada tim GIBM Kota Blitar dan rekan-rekan jurnalis yang mendampingi proses ini sejak awal.
“Terima kasih kepada GIBM Kota Blitar, teman-teman jurnalis, dan Binawasker Provinsi Jawa Timur atas arahan dan petunjuknya. Selama ini yang menjadi penguat dan harapan saya adalah sosok Marsinah — pahlawan buruh yang juga berasal dari tanah Blitar. Jika beliau berani berjuang, saya pun harus berani.”
Marsinah, pahlawan buruh yang namanya dikenal luas karena keberaniannya membela hak-hak pekerja, kini kembali menjadi inspirasi. Nurhayati bukan hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi untuk ratusan rekan yang selama ini takut bersuara.
PESAN EDUKASI UNTUK SEMUA PEKERJA
Pelajaran berharga dari perjuangan Nurhayati:
1. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak wajib — Tidak bisa digantikan dengan uang tunai apa pun
2. Menerima gaji bukan berarti melepaskan hak lain — Masih ada jaminan sosial, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja
3. Bersatu itu kuat — Apa yang sulit dilakukan sendirian, akan tercapai jika saling mendukung
4. Negara hadir jika kita berani bersuara — Disnaker dan Binawasker ada untuk melindungi, asalkan laporan disampaikan dengan benar dan bersama
“Perjuangan belum selesai sampai semua terdaftar. Tapi hari ini, senyum Nurhayati adalah bukti: Keadilan memang ada, kadang terlambat, tapi pasti datang jika kita tidak pernah menyerah.”
(Fe)










