POLRES BLITAR KOTA TEGASKAN LARANGAN PENGGUNAAN VAPE DI LINGKUNGAN KERJA POLRI REKRUTMEN PERANGKAT DESA SUMBERSARI DIBUKA RESMI — INI SYARAT & ATURAN SESUAI JUKNIS PEMKAB BLITAR 2026 Tak Sejalan Dengan Hati Nurani, AKBP Netty Siagian Mundur Dari Polri — Sebuah Pelajaran Tentang Integritas Dan Hak Bekerja Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan? Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah?

Beranda

POLRES BLITAR KOTA TEGASKAN LARANGAN PENGGUNAAN VAPE DI LINGKUNGAN KERJA POLRI

badge-check

POLRES BLITAR KOTA TEGASKAN LARANGAN PENGGUNAAN VAPE DI LINGKUNGAN KERJA POLRI Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com 

Blitar Kota, Senin 02 November 2026

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., secara resmi menyampaikan dan mempertegas larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja Kepolisian Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan kepada Media-Pari.com menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tertanggal 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan kerja Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.

No Subjek Larangan Ketentuan
1 Personel Polri ❌ Dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri
2 Tamu & Pengunjung ❌ Dilarang menggunakan vape di lingkungan kerja Polri
3 Sanksi Pelanggaran • Personel Polri: dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku • Tamu/Pengunjung: ditegur, diminta mematikan, dan menyimpan perangkat vape

MENGAPA DILARANG? DASAR HUKUM & TUJUAN

– Surat Edaran Kapolri No. SE/9/X/2026, tanggal 30 Oktober 2026 — merupakan aturan internal yang mengikat seluruh jajaran Polri
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal tentang pengendalian dampak rokok bagi kesehatan, yang juga berlaku secara analog untuk produk tembakau berbasis pemanasan
– Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif — vape mengandung nikotin yang termasuk zat adiktif

Alasan Kebijakan

“Larangan ini bukan tanpa alasan. Vape bukan sekadar gaya hidup — kandungan di dalamnya berisiko bagi kesehatan dan belum sepenuhnya aman. Sebagai institusi penegak hukum, Polri harus menjadi teladan hidup sehat dan disiplin,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Tujuan utama larangan:

– ✅ Melindungi kesehatan personel dan masyarakat — uji kesehatan membuktikan uap vape tetap mengandung zat berbahaya
– ✅ Menegakkan kedisiplinan dan citra institusi — aparat negara harus menjadi teladan, bukan justru ikut menyebarkan kebiasaan yang belum tentu aman
– ✅ Mengantisipasi risiko keamanan & keselamatan — cairan vape mudah terbakar dan perangkat elektroniknya berisiko korsleting di area kerja tertutup

BAGAIMANA PELAKSANAANNYA?

Bagi Personel Polri:

– Larangan berlaku 24 jam, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja — karena ini menyangkut kedisiplinan dan citra institusi
– Pelanggaran dapat dikenakan proses disiplin sesuai Peraturan Disiplin Anggota Polri

Bagi Masyarakat/Pengunjung:

– Saat berada di lingkungan kantor Polres/Polsek, mohon tidak menggunakan vape
– Petugas akan dengan sopan menegur jika melihat ada pengunjung yang menggunakannya
– Tidak ada penyitaan paksa, hanya dimatikan dan disimpan sendiri oleh pengunjung — silakan digunakan kembali setelah keluar dari lingkungan kantor

Pertanyaan Masyarakat Penjelasan
“Ini aturan Polri saja atau aturan pemerintah umum?” Surat Edaran Kapolri berlaku mengikat internal Polri. Namun secara nasional, Pemerintah melalui Kemenkes juga sedang memperketat pengawasan produk vape karena dampak kesehatannya yang belum teruji jangka panjang
“Apakah polisi boleh menegur warga biasa di jalan?” TIDAK. Larangan ini hanya berlaku di lingkungan kerja/kantor Polri. Di luar kantor, polisi tidak melarang warga, kecuali ada peraturan daerah yang melarang di tempat umum tertentu
“Apakah vape itu ilegal di Indonesia?” Belum sepenuhnya dilarang secara umum, tetapi pengawasannya diperketat oleh pemerintah. Polri mengambil langkah lebih dulu melindungi anggotanya
“Apakah ini pelanggaran hak pribadi?” Bukan. Sebagai aparat negara, ada standar perilaku yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kedisiplinan jabatan

Secara resmi berlaku sejak tanggal penetrasannya, 30 Oktober 2026. Sosialisasi dan penegakan bertahap dilakukan di setiap satuan kerja.

Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah preventif yang bijaksana — baik untuk menjaga kesehatan anggotanya maupun menjaga wibawa institusi. Sementara bagi masyarakat, yang perlu dipahami sederhana saja: saat berkunjung ke kantor kepolisian, mohon simpan dulu perangkat vape Anda. Demi kenyamanan dan saling menghormati.

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

REKRUTMEN PERANGKAT DESA SUMBERSARI DIBUKA RESMI — INI SYARAT & ATURAN SESUAI JUKNIS PEMKAB BLITAR 2026

2 November 2026 - 11:48 WIB

Tak Sejalan Dengan Hati Nurani, AKBP Netty Siagian Mundur Dari Polri — Sebuah Pelajaran Tentang Integritas Dan Hak Bekerja

2 November 2026 - 03:15 WIB

Apakah Keterwakilan Tokoh Pers Diperlukan dalam Pemerintahan?

1 November 2026 - 14:35 WIB

Putusan MA,Suket Gibran Aturan Hukum, dan Harapan Bangsa,Oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar Sekaligus DPP AKJII Bidang Tipikor

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Putusan MA — Ketika Sebuah Dokumen Dinyatakan Tidak Sah, Apa Konsekuensinya ke Bawah?

31 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Trending di Beranda