
MediaPari||www.media-pari.com
Blitar, 5 Oktober 2026 — Bertempat di Rumah Makan Kuning, Kota Blitar, telah berlangsung pertemuan penting antara pihak PT Telkom Tulungagung dengan Saudara Bayu, selaku ahli waris pemilik tanah di Desa Bago, Kabupaten Tulungagung. Saudara Bayu didampingi perwakilan Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Kota Blitar, Bapak Kasmani dan Bapak Umboyono. Pihak Telkom dihadiri 5 orang petugas, termasuk Saudari Cici.
Objek yang dibahas adalah tiang penyangga milik Telkom yang berlokasi di Desa Bago, Tulungagung. Tiang tersebut telah berdiri di atas tanah keluarga ahli waris selama puluhan tahun tanpa izin tertulis maupun kompensasi. Kini tiang tersebut sudah dicabut/dipindahkan oleh Telkom, namun urusan ganti ruginya belum tuntas,jelas Umboyono pada awak media(5/11)
Sudut Pandang Hukum: Tanpa Izin = Melanggar Hukum
Secara hukum, pemanfaatan tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik adalah tindakan yang tidak dibenarkan:
– Pasal 400 KUHP: Menduduki tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana sekaligus kewajiban penggantian kerugian.
– Pasal 1372 KUHPerdata: Hak mutlak pemilik atas tanahnya tidak boleh dirugikan tanpa persetujuan dan tanpa ganti kerugian yang layak.
– UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Setiap penggunaan tanah untuk kepentingan umum maupun perusahaan wajib dengan persetujuan pemilik dan disertai ganti kerugian yang layak dan adil.
Intinya: Berdiri puluhan tahun tanpa izin dan tanpa kompensasi adalah pelanggaran hukum, bukan hal yang bisa dianggap biasa.
Pertemuan & Penolakan Nilai Rp1 Juta
Dalam pertemuan tersebut, pihak Telkom menyampaikan rencana pemberian ganti kerugian sebesar Rp1.000.000. Namun angka tersebut tidak disetujui oleh Saudara Bayu selaku ahli waris.
“Saya menolak angka Rp1 juta. Kepada pihak Telkom saya tanyakan: berdasarkan perhitungan apa, standar apa, dan SOP mana yang menghasilkan angka Rp1 juta? Angka itu dirasa tidak layak dan tidak patut untuk kerugian yang dialami selama puluhan tahun,” tegas Bayu kepada awak media usai pertemuan.
Pihak Telkom menyatakan akan menyampaikan seluruh hasil pembahasan dan keberatan ahli waris kepada pimpinannya untuk ditinjau lebih lanjut. Oleh karena itu, saat ini pihak ahli waris dan masyarakat menanti kepastian tertulis mengenai peninjauan ulang besaran ganti kerugian yang sesuai dengan nilai keadilan.
Nilai ganti kerugian tidak boleh ditetapkan sepihak. Sesuai prinsip hukum perdata, ganti kerugian harus mencakup kerugian yang nyata, diderita, dan dihitung berdasarkan standar yang transparan, wajar, dan disepakati kedua belah pihak. Jika ada yang merasa tidak adil, berhak menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan tertulis atas dasar penetapan nilai tersebut.
Semoga pihak Telkom segera memberikan jawaban yang transparan dan nilai yang layak. Hak warga dihormati sesuai hukum yang berlaku.
(Fe)










