
MediaPari||www.media-,pari.com
Blitar, 6 November 2026 — Isu sengketa tanah kawasan Sor Sengon belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, menyusul pernyataan yang disampaikan oleh Suci, seorang Pekerja Migran Indonesia asal Tulungagung yang saat ini berada di Taiwan. Melalui media sosial, Suci menyampaikan dugaan bahwa status tanah di kawasan tersebut belum jelas dan berpotensi bermasalah, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat
Menyikapi maraknya perbincangan dan berbagai versi informasi yang beredar, H. Nurkhamim — atau yang akrab disapa Mbah Dul Nurkhamim, mantan Kepala Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar — menyampaikan seruan penting kepada seluruh pihak.
“Jangan membuat fitnah, jangan mengusik ketentraman masyarakat Karanggayam kalau cuman dikasih tahu orang yang tidak jelas kebenarannya. Mari kita ajak adu data, cek bersama-sama dokumen-dokumen yang ada, supaya jelas mana yang benar dan mana yang tidak.”
Polemik ini mengingatkan kita pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia:
– Pasal 168 KUHP: Menyebarkan berita bohong yang dapat mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi pidana. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui kebenaran informasi yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Setiap hak atas tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan terdaftar di instansi berwenang. Jika ada perbedaan klaim, penyelesaiannya harus melalui lembaga yang berwenang, bukan melalui asumsi atau rumor.
– Prinsip Penyelesaian Sengketa: Sesuai Pasal 130 Hukum Acara Perdata, sengketa tanah diselesaikan dengan memeriksa bukti tertulis terlebih dahulu. Apabila warga merasa ada ketidakjelasan status tanah, langkah yang tepat adalah meminta klarasi ke Kantor Pertanahan, BPN, atau instansi terkait, bukan menyebarkan ketidakpastian di ruang publik.
Media-Pari.com mencatat bahwa saat ini terdapat dua pandangan yang perlu disikapi secara objektif:
✅ Pihak yang mempertanyakan: Suci dan sebagian warga meminta kejelasan transparansi status tanah Sor Sengon agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari. Pertanyaan warga adalah hal yang wajar dan berhak untuk diketahui.
✅ Pihak yang meminta kehati-hatian: Mantan Kades Karanggayam mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran tanpa bukti yang sah, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Alih-alih saling menduga-duga, langkah yang paling tepat dan bijaksana adalah:
1. Verifikasi Data Bersama — Semua pihak yang berkepentingan duduk bersama, mempertemukan dokumen-dokumen yang dimiliki, dan memverifikasinya dengan data resmi di instansi berwenang.
2. Jalur Resmi — Jika ada sengketa yang nyata, diselesaikan melalui musyawarah desa atau jalur hukum yang berlaku.
3. Hindari Fitnah — Selama belum ada kejelasan pasti, hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kebenaran akan terlihat jelas jika kita berani membukanya bersama-sama. Yang penting jangan biarkan asumsi memecah belah kita,” tutup Mbah Dul Nurkhamim.
(Fe)










