Beredar Video Viral, Beberapa Warga Perumahan Cikarang Mengeluh Karena Dampaknya Sungai Yang Meluap.
Media Pari || www.media-pari.com, Senin 12 Mei 2025

Beberapa bulan lalu, banjir besar melanda kawasan Jawa Barat, salah satu yang mengalami dampak tersebut adalah Perumahan Grand Vista Cikarang.
Bajir melanda di Perumahan Grand Vista Cikarang, beberapa warga mengalami dampak tersebut, beberapa warga menyampaikan hal tersebut diduga akibat naikknya debit air sungai di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor.
Perbatasan tersebut memisahkan kedua Kabupaten. Tim investigasi segera menelusuri hal tersebut, “debit air itu akan naik jika memang ada buangan air dari bogor atau bila hujan terus menerus seperti kemarin” ujar pria berinisial A.
Salah satu tokoh masyarakat berinisial R menyampaikan “warga merasa kurang nyaman akibat meluapnya sungai tersebut, harusnya pakai prosedur untuk melakukan keluhan, seperti rapat warga, yang nantinya jadi sebuat notulen, lantas notulen rapat tersebut kemudian disampaian ke RT dan RW, dan tingkat jajaran pemerintahan yang lebih tinggi”
“nah pertanyaannya apakah hal tersebut sudah di tempuh ?” tambahnya.
dilain pihak praktisi hukum yang berada di Perumahan Grand Vista Cikarang Bapak Imbran B H., S.H. saat di temui dikantornya terkait hal tersebut menyampaikan ” ini semua keterkaitannya dengan keadaan memaksa (force majeure), yaitu adanya keadaan di luar kekuasaannya, bila memang terbukti ini adalah (force majeure) maka developer tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban”
“akan tetapi kembali ke pasal 1365 KUHPER yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut oleh orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya.”
“Jadi menurut saya, perlu ditelusuri dahulu siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut apakah force majeure atau bukan, contoh telah diketahui oleh developer bahwa tanah itu rawan longsor namun developer tidak melakukan tindakan pencegahan khusus, maka kita dapat meminta pertanggungjawaban dari developer tersebut” tutupnya.
Bila mengacu pada force majeure sedikit dijelaskan pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, yaitu :
Pasal 1244
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Pasal 1245
Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”
Terkait pemberitaan tersebut, tim investigasi akan segera mengklarifikasi kepada pihak pihak terkait.
[ BHR ]