Media Pari ||www.media-pari.com
Sumatera Selatan Sabtu 31/05/2025.

Palembang – Anggota Unit 1 Jatanras Polda Sumsel diduga terkait ketidak profesionalan saat melakukan investigasi terhadap ibu rumah tangga inisial (M) warga prumnas Kenten laut (49)th ,
Adapun anggota Unit 1 Jatanras Polda Sumsel yang di duga melakukan intimidasi terhadap (M)
Berawal dari Kejadian Hari Sabtu (31/05),yang di duga mobil seorang anggota Jatanras unit I Polda Sumsel ,Palembang, inisial (A) parkir di depan toko pemilik (M) disaat sopir kendaraan milik Toko (M), hendak keluar dari parkiran namun terhalang Oleh kendaraan Anggota Jatanras unit I Polda Sumsel ,saat itu Sopir kendaraan Toko Milik (M) menegur agar kendaraan nya di geser atau di pindah kan, namun Sopir kendaraan milik Anggota polisi Jatanras tersebut Tidak terima atas teguran tersebut.
Salah satu kuasa hukum Media Pari Law Firm Imbran B.H .S.H mengatakan melakukan upaya hukum terkait dugaan tindakan un-prosedural atau maladministrasi yang dilakukan Unit 1, Jatanras Polda Sumsel.
Pihaknya menganggap baik itu proses penangkapan atau pun penylidkan tersebut mencederai proses hukum,Dia mengatakan semua pihak harus sama-sama menghargai proses hukum.
Atas kejadian ada nya Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merusak citra polisi, Anggota seorang polisi Jatanras unit I Polda Sumsel sedang dalam proses penanganan pihak propam Polda Sumsel berdasarkan laporan pelapor dengan Nomor : STTP/99-DL/V/2025/YANDUAN,
Selaku kuasa Hukum M.Novrianto, S.H.,M.H.
Dari saudari (M) Tentu sangat kami sayangkan atas tindakan yang yang dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut, padahal polisi merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Namun dalam hal ini, justru diduga telah terjadi tindakan intimidasi terhadap klien saya,
Sebagai kuasa hukum dari saudari (M), kami berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional oleh pihak yang berwenang. Kami juga telah menyampaikan laporan ke Propam Polda Sumsel sebagai bentuk ikhtiar hukum, dan kami percaya institusi Polri akan menindaklanjuti hal ini dengan serius demi menjaga marwah dan kepercayaan publik.”
Pungkas kuasa hukum
M.Novrianto, S.H.,M.H..pada awak media.
[BHR]